Anomali Tata Kelola dan Dividen PT BBS

Seorang pejabat menjabat pelaksana tugas hampir sepanjang tahun. Direktur definitifnya baru dilantik pada 31 Desember — hari terakhir tahun buku — namun ialah yang menandatangani pertanggungjawaban penuh atas kinerja setahun.

vokalnews.com-Bojonegoro, Ada satu tanggal yang, jika dibaca sekilas, tampak seperti detail administratif biasa dalam Laporan Keuangan Auditan 2025 milik PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS). Namun bagi siapa pun yang memahami cara kerja akuntabilitas korporasi, tanggal itu adalah kunci untuk memahami mengapa krisis kinerja BBS sepanjang 2025 — pendapatan usaha yang ambruk 48,2 persen, laba bersih yang tergerus 93,1 persen — berisiko tidak pernah benar-benar dipertanggungjawabkan oleh siapa pun secara penuh. Tanggal itu adalah 31 Desember 2025: hari terakhir tahun buku, dan hari pertama seorang Direktur definitif baru resmi menjabat.

Sepanjang 1 Januari hingga 30 Desember 2025 — nyaris satu tahun penuh — posisi Direktur BBS diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt.), yakni Komisaris perusahaan sendiri, Setyo Hartono, yang merangkap jabatan mengelola operasional harian sekaligus fungsi pengawasan. Selama periode itulah kolapsnya pendapatan usaha inti terjadi — periode di mana keputusan-keputusan operasional besar, termasuk mengenai lini bisnis Jasa Angkut Angkat Minyak yang pendapatannya lenyap 96,9 persen, diambil.

Baru pada 31 Desember 2025 — hari terakhir tahun buku yang sedang berjalan — seorang Direktur definitif, Moh. Nur Faqih, resmi menjabat berdasarkan Akta Notaris Nomor 197. Namun dialah, bukan pihak yang mengelola operasional sepanjang tahun, yang kemudian menandatangani Surat Pernyataan Direksi pada 10 Maret 2026 — pernyataan yang menegaskan tanggung jawab penuh atas penyusunan Laporan Keuangan 2025, termasuk pernyataan bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal sepanjang periode yang bersangkutan.

Yang memperumit situasi ini: hingga tanggal penerbitan Laporan Keuangan, akta pengangkatan Direktur baru tersebut masih dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Artinya, ketika Surat Pernyataan Direksi ditandatangani, legalitas formal jabatan penandatangannya sendiri belum sepenuhnya rampung.

“Pihak yang mengelola sepanjang tahun tidak lagi menjadi pihak yang secara formal bertanggung jawab. Pihak yang menandatangani pertanggungjawaban tidak mengelola operasional sepanjang periode yang dilaporkan.”

Dalam kerangka audit forensik, pola pergantian kepengurusan yang jatuh persis pada penghujung tahun buku adalah red flag klasik. Ia berpotensi menciptakan apa yang disebut celah pertanggungjawaban atau accountability gap: pihak yang mengelola perusahaan sepanjang tahun — dan karenanya paling memahami konteks di balik setiap keputusan bisnis, termasuk kolapsnya pendapatan inti — tidak lagi menjadi pihak yang secara formal terikat pada pertanggungjawaban laporan keuangan. Sementara pihak yang menandatangani pertanggungjawaban itu, secara faktual, baru menjabat satu hari sebelum tahun buku berakhir.

Ini bukan berarti telah terjadi sesuatu yang melawan hukum. Laporan audit forensik yang menjadi dasar artikel ini secara eksplisit menyebut bahwa penerapan konsep hukum tata negara detournement de pouvoir — penyalahgunaan wewenang untuk tujuan di luar maksud pemberian wewenang tersebut — pada pola semacam ini bersifat analitis, bukan tuduhan hukum, dan pembuktian unsur kesengajaan memerlukan proses investigasi formal oleh pihak berwenang, dengan akses penuh terhadap dokumen dan keterangan yang tidak tersedia bagi audit berbasis dokumen publik semata.

Namun pertanyaannya tetap harus diajukan secara terbuka kepada pemegang saham pengendali — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro — dan kepada Dewan Komisaris: mengapa proses suksesi kepengurusan BBS berlangsung sedemikian rupa sehingga tepat jatuh pada titik paling kritis dalam siklus pelaporan tahunan? Apakah ini kebetulan administratif, ataukah mencerminkan lemahnya perencanaan suksesi kepengurusan BUMD secara lebih luas?

Persoalan tata kelola tidak berhenti di situ. Pada 18 Juni 2025 — jauh sebelum tren pelemahan pendapatan 2025 sepenuhnya termanifestasi dalam laporan keuangan tahun berjalan — Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pembagian dividen sebesar Rp408.205.335 dan jasa produksi Rp51.025.667 dari laba tahun buku 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan kinerja historis tahun sebelumnya, tanpa — sejauh yang terungkap dalam dokumen yang tersedia untuk publik — mempertimbangkan proyeksi arus kas ke depan bagi perusahaan yang model bisnisnya sangat bergantung pada satu atau dua lini kontrak besar yang terbukti kemudian bisa berubah drastis dalam hitungan bulan.

Kebijakan dividen yang kurang mempertimbangkan arah tren ke depan membawa risiko ganda bagi publik Bojonegoro. Di satu sisi, ia berpotensi mengorbankan modal kerja yang justru dibutuhkan perusahaan untuk bertahan menghadapi tahun yang lebih sulit. Di sisi lain, nilai dividen yang diterima daerah — Rp408,2 juta — jauh lebih kecil dibandingkan potensi kontribusi Pendapatan Asli Daerah seandainya perusahaan dikelola pada tingkat efisiensi yang lebih tinggi. Sebagai perbandingan kontekstual, Return on Equity BBS pada 2025 hanya 0,25 persen — jauh di bawah tingkat imbal hasil deposito perbankan konvensional mana pun. Modal pemerintah daerah senilai Rp11,5 miliar yang ditempatkan di BBS, secara ekonomi, memberikan hasil yang sangat tidak efisien dibandingkan alternatif penempatan dana publik yang paling sederhana sekalipun.

“Return on Equity BBS pada 2025 hanya 0,25 persen — jauh di bawah bunga deposito bank konvensional mana pun. Modal rakyat Rp11,5 miliar bekerja jauh lebih lemah daripada jika sekadar didiamkan di rekening tabungan.”

Ada satu temuan lain yang, meski kurang mencolok dibanding drama pergantian direksi, menyentuh langsung kehidupan orang-orang yang bekerja di BBS setiap hari. Sepanjang 2024, perusahaan menghitung sendiri kewajiban imbalan pasca-kerja karyawannya — pesangon dan penghargaan masa kerja — tanpa menggunakan jasa aktuaris independen, meski Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat yang berlaku saat itu mensyaratkan metodologi aktuarial formal. Baru pada 2025 perusahaan mulai menggunakan aktuaris independen dengan metode yang sesuai standar.

Ini bukan sekadar persoalan teknis pembukuan. Kewajiban imbalan pasca-kerja adalah representasi hak masa depan setiap karyawan — uang yang seharusnya sudah dihitung dan dicadangkan secara akurat sejak dini, agar tersedia ketika hak itu benar-benar harus dibayarkan. Ketidakpatuhan metodologis selama setahun penuh berarti ada periode di mana kepastian hak 32 karyawan BBS dan keluarga mereka tidak terukur dengan akurat — sebuah risiko yang, betapapun terlihat kecil di antara temuan-temuan finansial yang lebih besar, layak mendapat perhatian yang sama seriusnya.

Siapa yang Harus Menjawab?

Laporan audit forensik yang menjadi dasar artikel ini menegaskan satu hal secara eksplisit: ia tidak menyimpulkan adanya tindak pidana, dan seluruh temuannya bersifat indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak yang berwenang — bukan vonis akhir. Namun pola yang terungkap sudah cukup untuk mengajukan pertanyaan yang jelas dan pantas dijawab secara terbuka: mengapa proses suksesi direksi BBS tidak direncanakan lebih baik? Siapa yang menyetujui kebijakan dividen tanpa mempertimbangkan tren yang mulai melemah? Dan mengapa kewajiban kepada pekerja sendiri sempat dihitung tanpa metodologi yang sesuai standar?

Dewan Komisaris, Bupati selaku pemegang saham pengendali, dan DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui fungsi pengawasannya memiliki kewenangan — dan sudah semestinya memiliki kepentingan — untuk menuntut jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini secara terbuka, bukan membiarkannya tenggelam di antara ratusan halaman catatan atas laporan keuangan yang jarang dibaca tuntas.

Penulis : Yayan Sunarya

CATATAN METODOLOGIS DAN HAK JAWAB

Artikel ini disusun berdasarkan dari Laporan Keuangan Auditan 2025 milik perusahaan yaitu, dokumen resmi yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian dari Kantor Akuntan Publik Jeptha, Nasib & Junihol. Seluruh angka dan kutipan dalam artikel ini bersumber langsung dari dokumen tersebut. Penelaahan dan pemetaan data laporan keuangan dalam artikel ini dilakukan dengan bantuan instrumen analisis berbasis Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). Seluruh temuan angka, substansi informasi, serta verifikasi kelayakan berita telah melalui proses penyuntingan dan penjaminan mutu (quality control) secara ketat oleh Tim Redaksi VokalNews.com guna menjamin keakuratan serta independensi pemberitaan.

Manajemen dan Dewan Komisaris PT Bojonegoro Bangun Sarana, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini, memiliki hak jawab sepenuhnya untuk memberikan klarifikasi, koreksi data, atau konteks tambahan, yang akan dimuat secara terbuka apabila disampaikan kepada tim penyusun.

By Yans212

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *