Ongkos Senyap di Balik Bagi Hasil 25:75 Blok Cepu

Penulis :Yayan Sunarya

Bayangkan dari setiap 100 rupiah keuntungan yang lahir dari ladang minyak di halaman rumah sendiri, hanya 25 rupiah yang pulang ke kas daerah. Selebihnya, 75 rupiah, mengalir ke kantong mitra swasta yang modalnya sendiri sudah lunas sejak enam tahun lalu. Ini bukan skenario di atas kertas. Inilah wajah nyata pengelolaan hak partisipasi, atau Participating Interest (PI), Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sebuah ironi yang telah berjalan lebih dari dua dekade, dan baru pada tahun ini benar-benar dibawa ke ruang rapat resmi DPRD.

Bojonegoro (vokalnews.com) – Bojonegoro menyimpan salah satu ladang minyak terbesar di Indonesia. Lapangan Banyu Urip yang beroperasi di bawah kontrak bagi hasil (PSC) Blok Cepu dan dikelola ExxonMobil Cepu Limited menjadi salah satu penopang utama lifting minyak nasional. Namun kekayaan itu tidak serta-merta mengalir deras ke halaman rumah warganya sendiri. Data terbaru Badan Pusat Statistik Kabupaten Bojonegoro mencatat, pada Maret 2025 masih ada 144,9 ribu warga hidup di bawah garis kemiskinan, atau setara 11,49 persen penduduk. Angka itu memang menurun dari 11,69 persen setahun sebelumnya, dan jauh dari titik 28,12 persen pada dua dekade silam. Tapi penurunannya berjalan pelan, jauh lebih pelan dari derasnya dolar yang mengalir dari perut bumi Bojonegoro setiap hari. Tekanan itu kini bertambah berat karena Dana Bagi Hasil migas yang diterima daerah pada 2026 justru menyusut, membuat sejumlah anggota DPRD mulai bicara terbuka soal tekanan fiskal yang mengintai Bojonegoro ke depan.

Jawaban atas paradoks ini terletak pada struktur kepemilikan PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), badan usaha milik daerah yang didirikan lewat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 khusus untuk menampung hak partisipasi Pemkab Bojonegoro di Blok Cepu. ADS tidak pernah benar-benar berdiri sendiri. Sejak 2005, perusahaan ini digandeng PT Surya Energi Raya (SER) sebagai penyandang dana, dengan alasan ADS tak punya modal untuk ikut membiayai porsi PI di lapangan minyak itu. Kesepakatan itu dikukuhkan lewat Perjanjian Pemegang Saham yang diteken 31 Maret 2009 oleh Bupati Suyoto, Direktur ADS Pudjiono, dan pihak SER yang saat itu diwakili direkturnya, Sugeng Suparwoto. Dari perjanjian inilah lahir tiga seri saham: Seri A yang seluruhnya milik Pemkab tapi tanpa hak dividen, Seri B yang membagi dividen dengan komposisi 75 persen untuk SER dan 25 persen untuk ADS, serta Seri C yang mencatat nilai investasi SER sebagai utang yang harus dikembalikan berikut bunga delapan persen per tahun.

Di atas kertas, Pemkab memang tercatat menguasai 75 persen total saham ADS jika Seri A dan Seri B digabung, sehingga secara formal terlihat memenuhi syarat mayoritas kepemilikan badan usaha daerah. Tapi angka itu menyesatkan. Hak atas keuntungan riil, dividen tunai yang benar-benar bisa dipakai membiayai jalan desa atau puskesmas, justru didominasi Seri B, tempat SER mengantongi tiga perempat bagian. Bukan kerja sama setara, melainkan struktur yang sejak awal dirancang berat sebelah.

Alasan yang selama bertahun-tahun dijadikan pembenaran adalah modal SER belum lunas, sehingga porsi 75 persen dianggap wajar sebagai kompensasi risiko investasi awal. Argumen itu kini kehilangan pijakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, saham Seri C ditarik penuh pada 20 Agustus 2020, dengan nilai sekitar Rp1,36 triliun, setara 52.424 lembar saham. Artinya, seluruh modal investasi SER sudah kembali sejak enam tahun lalu. Meski begitu, komposisi dividen 25:75 tetap dipertahankan tanpa perubahan berarti hingga sekarang, sementara Pemkab Bojonegoro tercatat hanya menerima sekitar Rp122 miliar dari pembagian laba tahun 2017 dan 2018, jumlah yang jauh lebih kecil dibanding potensi yang semestinya bisa dinikmati daerah jika skema bagi hasil direvisi mengikuti perkembangan zaman. Persoalan tata kelola ADS bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Setahun setelah pelunasan modal SER, BPK merilis enam temuan yang secara gamblang menunjukkan lemahnya tata kelola perusahaan daerah ini.

Enam temuan itu bukan bukti pidana, tapi menjadi peta jalan yang seharusnya memaksa perbaikan segera. Kenyataannya, perbaikan itu berjalan lamban. Upaya hukum warga untuk membatalkan perjanjian 2009 pun sudah pernah ditempuh. Sejak 2020, sejumlah warga mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, bahkan sempat dipantau langsung oleh perwakilan KPK di ruang sidang sebagai antisipasi potensi kerugian negara. Setelah persidangan berjalan berbulan-bulan, majelis hakim akhirnya menolak gugatan tersebut. Jalur litigasi buntu, tapi persoalan substansinya tidak pernah benar-benar selesai. Ia hanya berpindah panggung, dari ruang sidang ke ruang rapat dewan.

Di panggung baru itu, mahasiswa ikut mengambil peran. Sejak Januari 2026 berulang kali terdapat Gerakan mahasiswa meminta ADS membuka dokumen terkait pengelolaan PI, termasuk soal pemeriksaan BPK yang kerap dijadikan alasan penundaan jawaban. Setelah audiensi demi audiensi tidak membuahkan hasil substansial, organ Gerakan mahasiswa tersebut akhirnya sampai melayangkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman Jawa Timur pada 6 Maret 2026, meminta pemeriksaan atas dugaan maladministrasi pelayanan informasi publik.

Tekanan yang sama juga datang dari dalam gedung dewan. Pada 21 Agustus 2026, DPRD Bojonegoro menggelar audiensi resmi di ruang Badan Anggaran, dihadiri jajaran ADS, SER, serta sejumlah organisasi perangkat daerah. Forum ini dipicu permohonan mantan Ketua DPRD periode 1999-2004, yang secara terbuka meminta Pemkab dan DPRD mengevaluasi keberadaan ADS bahkan sampai mempertimbangkan pembubaran dan pendirian perusahaan baru. Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro pada saat itu, menegaskan komposisi pembagian saham semacam ini sudah tidak lagi sejalan dengan ketentuan bahwa mayoritas saham BUMD, minimal 50 persen ditambah satu lembar, wajib dimiliki pemerintah daerah. Ia mendorong agar agenda renegosiasi resmi dimasukkan ke agenda Rapat Umum Pemegang Saham mendatang, sebuah jalur korporasi yang dinilai lebih realistis ketimbang mengubah peraturan daerah secara langsung. Direktur PT SER, Hendri Naldi, menanggapi bahwa seluruh masukan akan dicatat, sembari mengingatkan bahwa kerja sama yang sudah berjalan memuat sejumlah kesepakatan dan perjanjian yang tetap harus dihormati kedua pihak.

Ada satu benang yang jarang disorot publik, meski tercatat jelas di berbagai dokumen dan pemberitaan resmi. Sugeng Suparwoto, yang menandatangani perjanjian 2009 sebagai Direktur SER dan menjabat posisi itu selama tiga belas tahun hingga 2018, kini duduk sebagai anggota DPR RI dari Partai NasDem, sempat menjadi Ketua Komisi VII yang membidangi energi, dan kini menjabat Wakil Ketua Komisi XII DPR dengan lingkup tugas yang juga mencakup energi dan sumber daya mineral. SER sendiri merupakan perusahaan milik Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, fakta yang telah lama menjadi catatan publik di berbagai liputan media nasional. Pada Februari 2026, Sugeng tampil di forum publik membahas masa depan skema PI di Indonesia, termasuk pengalamannya langsung di Blok Cepu, dan mendorong agar ke depan daerah tidak perlu lagi menggandeng penyandang dana swasta karena regulasi baru mewajibkan operator migas menanggung seluruh modal PI. Ini bukan tuduhan pelanggaran hukum, tidak ada proses hukum yang menyatakan demikian, tapi tumpang tindih peran sebagai mantan direktur mitra bisnis sekaligus pembuat kebijakan energi nasional adalah fakta struktural yang layak menjadi perhatian publik ketika Bojonegoro tengah berjuang merunding ulang porsi keuntungannya sendiri.

Berikut rangkaian peristiwa yang membentuk polemik ini, disusun dari dokumen resmi dan pemberitaan terverifikasi.

Yang membuat persoalan ini lebih pelik dari sekadar angka persentase adalah adanya prinsip hukum bernama rebus sic stantibus, doktrin yang membuka ruang peninjauan ulang sebuah perjanjian ketika kondisi mendasar yang melatarinya sudah berubah signifikan. Modal SER yang dulu jadi alasan utama pembagian 75:25 kini sudah kembali penuh. Kondisi fiskal daerah pun sudah jauh berbeda dibanding 2009. Dalam logika ini, mendorong renegosiasi bukan berarti mengingkari kontrak atau melupakan jasa investor di masa lalu. SER tetap berhak atas keuntungan yang sepadan dengan kontribusi historisnya. Yang dipersoalkan adalah apakah adil jika formula pembagian yang dirancang untuk situasi belum balik modal tetap dipertahankan kaku, bertahun-tahun setelah kondisi itu berubah total.

Bojonegoro sendiri sebetulnya tidak sedang berjalan tanpa arah. Kontrak PSC Blok Cepu berlaku hingga 2035, dan pemerintah pusat sudah mulai membahas kemungkinan perpanjangan hingga 2055. Skenario paling menjanjikan bagi daerah bukan terletak pada gugatan atau akuisisi saham SER yang membutuhkan dana hingga Rp1,7 triliun, melainkan pada regulasi baru: Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur skema golden share, di mana seluruh belanja modal PI ditanggung langsung oleh operator migas, bukan lagi oleh BUMD daerah. Jika skema ini diterapkan penuh pascakontrak 2035, ADS berpotensi menerima transfer hasil PI tanpa perlu lagi berbagi dengan penyandang dana swasta seperti SER. Tapi itu skenario sembilan tahun ke depan. Untuk saat ini, dan untuk dividen yang mengalir setiap tahun sampai kontrak berakhir, komposisi 25:75 tetap menjadi beban nyata yang menggerus potensi pendapatan asli daerah.

Dalam bahasa masyarakat setempat, fenomena semacam ini akrab disebut sebagai pola “teman makan”, pihak yang datang ikut menikmati hasil melimpah, tapi tak pernah benar-benar menanggung kesulitan bersama warga yang tanahnya dibor dan udaranya berbau gas setiap hari. Sebutan itu mungkin terdengar sinis, tapi ia menangkap sesuatu yang lebih dalam dari sekadar angka pembagian saham: soal siapa yang menanggung risiko, dan siapa yang menuai hasil ketika risiko itu sudah lama berlalu.

Yang kini dibutuhkan Bojonegoro bukan lagi sekadar kemarahan publik, melainkan tiga langkah konkret yang saling menopang. Pertama, audit hukum menyeluruh atas Perjanjian Pemegang Saham 2009, untuk memastikan ruang legal yang tersedia bagi penyesuaian dividen tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi investor. Kedua, keterbukaan informasi publik yang sesungguhnya dari ADS, bukan sekadar seremoni kerja sama dengan Komisi Informasi, sehingga warga dan mahasiswa tidak perlu lagi menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman hanya untuk mendapatkan dokumen dasar. Ketiga, renegosiasi yang dibawa serius ke meja RUPS, dengan target waktu yang jelas, bukan sekadar wacana yang berulang setiap tahun dalam laporan pertanggungjawaban dewan tanpa pernah benar-benar dieksekusi. Sumber daya minyak di bawah tanah Bojonegoro seharusnya menjadi berkah yang dirasakan langsung oleh warganya, bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi nasional yang berlalu di atas kepala mereka. Proses hukum dan politik untuk mengoreksi ketimpangan ini masih berjalan, belum ada putusan final yang mengubah komposisi 25:75. Tapi untuk pertama kalinya dalam lebih dari sepuluh tahun, tekanan itu datang bersamaan dari tiga arah sekaligus: mahasiswa yang menuntut transparansi, DPRD yang mendesak renegosiasi resmi, dan realitas fiskal daerah yang tak lagi bisa berpura-pura baik-baik saja. Sejarah akan mencatat apakah momentum 2026 ini berakhir sebagai titik balik, atau sekadar riak lain yang tenggelam dalam derasnya aliran minyak yang terus mengalir keluar dari Bojonegoro.

Catatan Redaksi : data dalam Artikel ini diolah dari berbagai sumber antara lain; Laporan hasil pemeriksaan BPK atas PT ADS (dikutip SuaraBanyuurip.com, 2021); pemberitaan BeritaJatim.com (Agustus 2026) atas audiensi DPRD; laporan HMI Cabang Bojonegoro ke Ombudsman RI (Maret 2026, dikutip Tribunjatim.com dan Panjinasional.net); rilis Berita Resmi Statistik BPS Kabupaten Bojonegoro No. 16/09/3522/Th. V (September 2025); profil dan rekam jabatan Sugeng Suparwoto (Katadata.co.id, Wikipedia, situs resmi Partai NasDem dan DPR RI); serta artikel SuaraBanyuurip.com mengenai kronologi perjanjian PI Blok Cepu 2009-2021.

By Yans212

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *