Misteri Rp35 M BPR

Laporan Keuangan Auditan 2025 membongkar lonjakan belanja aset tetap hingga 10.087% tanpa rincian lokasi maupun mekanisme pengadaan. Di saat yang sama, Pemkab Bojonegoro membiarkan kewajiban modal disetor sebesar Rp190 Miliar ‘mangkrak’ selama satu dekade, meski tak pernah absen menyedot dividen belasan miliar rupiah setiap tahun.

BOJONEGORO (vokalnews.com) – Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) adalah ruh dari transparansi korporasi. Di sanalah manajemen bertanggung jawab menerangkan setiap keputusan investasi strategis yang menggunakan ekuitas perusahaan.

Namun, Laporan Keuangan Auditan PT BPR Daerah Bojonegoro (Perseroda) Tahun Buku 2025 menyajikan kontras yang memicu tanda tanya besar: sebuah eksekusi proyek aset tetap bernilai puluhan miliar rupiah meluncur begitu saja tanpa disertai narasi penjelasan sepatah kata pun.

1. Lonjakan Aset 10.087%: Proyek Rp35 Miliar yang ‘Bisu’

Catatan 8 (Aset Tetap) dan Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Auditan 2025 merekam lompatan belanja modal yang sangat ekstrem:

  • Kenaikan Belanja Aset Tetap: Pada TA 2024, penambahan aset tetap BPR hanya senilai Rp352,28 Juta. Pada TA 2025, angka tersebut melonjak menjadi Rp35,89 Miliar (meroket 10.087% dalam 12 bulan).
  • Pos Bangunan Melambung: Nilai perolehan Bangunan melonjak dari Rp1,78 Miliar (2024) menjadi Rp36,72 Miliar (2025)—terjadi pembengkakan fisik sebesar Rp34,94 Miliar (+1.959%).
  • Porsi Ekuitas Jumbo: Belanja gedung bernilai Rp35 Miliar ini menguras porsi setara 13,3% dari total ekuitas bank (Rp268 Miliar).

Meskipun proyek ini menelan porsi dana yang sangat besar, Catatan 8 Laporan Keuangan sama sekali tidak memuat narasi penjelas. Tidak ada keterangan mengenai lokasi bangunan, nama proyek, identitas pemenang lelang/kontraktor, persetujuan RUPS, maupun analisis urgensi bisnis di balik pembangunan tersebut.

Lebih janggal lagi jika disandingkan dengan Catatan 10.a TA 2024. Tahun sebelumnya, bank mencatat Uang Muka Pembelian Tanah (Rp809,75 Juta) dan Uang Muka Gedung 20% (Rp6,41 Miliar). Mengapa nilai realisasi akhir di tahun 2025 (Rp34,94 Miliar) melompat lebih dari empat kali lipat dari proyeksi awal uang muka tersebut tanpa ada penjelasan akuntansi mengenai perubahan scope of work?

2. Modal Rp190 Miliar Nunggak 10 Tahun, Dividen Tetap Diperas

Di luar belanja aset yang misterius, Catatan 18 (Ekuitas) membongkar inkonsistensi Pemkab Bojonegoro selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP):

  1. Komitmen Perda No. 16/2013: Peraturan Daerah menetapkan Modal Dasar BPR Daerah Bojonegoro sebesar Rp400 Miliar.
  2. Realisasi Tertahan di 52,5%: Hingga 31 Desember 2025, Pemkab Bojonegoro baru menyetorkan modal sebesar Rp210 Miliar. Pos Modal Belum Disetor membeku di angka Rp190 Miliar.
  3. Satu Dekade Tanpa Tambahan Modal: Rekam jejak audit menunjukkan setoran modal terakhir dari Pemkab masuk pada Tahun Anggaran 2016. Selama 10 tahun terakhir, komitmen permodalan BUMD ini dibiarkan mandek.
  4. Dividen Tetap Mengalir ke PAD: Meski nunggak modal Rp190 Miliar, RUPS Maret 2025 (Akta Notaris No. 7) tetap memutuskan membagi laba bersih TA 2024 sebesar 55% (Rp12,53 Miliar) untuk disedot ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan PP No. 54/2017 tentang BUMD, pemegang saham wajib memenuhi komitmen modal yang telah disyaratkan Perda. Pemkab Bojonegoro sebenarnya memiliki opsi RUPS untuk menahan porsi laba bersih (retained earnings) guna menutup piutang modal disetor Rp190 Miliar tersebut demi memperkuat permodalan bank sebagaimana didorong OJK. Namun, Pemkab memilih terus menyedot dividen tunai tiap tahun sambil membiarkan struktur modal bank tidak lengkap secara permanen.

3. Jejak Barang Bukti Rp360 Juta Kasus Kalitidu yang Terisolasi

Laporan Keuangan Auditan BPR 2025 juga menyimpan catatan hukum yang belum teresolusi bersih. Dalam Catatan 27 (Kejadian Hukum) dan Catatan 10.c, terungkap bahwa uang tunai sebesar Rp360,82 Juta telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada 13 Desember 2022 sebagai barang bukti tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Kantor Cabang Kalitidu (kasus 2015–2016).

Namun, hingga audit 31 Desember 2025—lebih dari tiga tahun sejak diserahkan ke APH—dana tersebut masih mengendap dalam pos Aset Lain-Lain tanpa ada penyesuaian (write-off atau pencatatan cadangan penghapusan) maupun pemutakhiran status hukum yang jelas dari manajemen.

Penulis : Yayan Sunarya

Catatan Redaksi & Transparansi Metodologi:

  • Kedua laporan investigasi ini disusun murni berdasarkan pembacaan forensik atas dokumen publik resmi: Laporan Keuangan Auditan PT BPR Daerah Bojonegoro (Perseroda) TB 2025 Nomor 00191/3.0290/AU.2/07/1070-2/1/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 yang diaudit oleh KAP Erfan & Rakhmawan dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian.
  • Berita ini tidak mengklaim adanya kecurangan, tindak pidana, atau rekayasa laporan keuangan. Seluruh narasi difokuskan pada pengujian prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan aturan perbankan, serta akuntabilitas tata kelola BUMD sesuai asas Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008).
  • Tim Redaksi vokalnews.com memanfaatkan teknologi pemroses data Kecerdasan Buatan untuk mempercepat ekstraksi angka dari lembar CALK masif, perhitungan rasio coverage, dan pemetaan komparatif multi-tahun. Seluruh analisis substansi, validasi aturan OJK/Permendagri, dan keputusan penyuntingan berada 100% di bawah kendali dan tanggung jawab penuh Redaksi.
  • Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Manajemen PT BPR Daerah Bojonegoro, DPRD dan Pemkab Bojonegoro. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers dan UU No. 40/1999 tentang Pers.

By Yans212

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *