BOJONEGORO (vokalnews.com) – Ada ketimpangan yang sangat mencolok di balik megahnya postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026. Kabupaten yang dikenal sebagai wilayah dengan cadangan minyak dan gas bumi terbesar di Pulau Jawa ini tercatat mengantongi Dana Bagi Hasil Migas sebesar Rp941,02 miliar. Angka yang mendekati satu triliun rupiah tersebut secara konsisten menempatkan Bojonegoro sebagai daerah dengan kapasitas fiskal tertinggi di Jawa Timur. Namun, ketika lembaran Penjabaran APBD 2026 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2025 Lampiran II dibuka lebih jauh, hadir angka lain yang memicu tanda tanya besar. Di tengah kelimpahan kekayaan alam tersebut, pemerintah daerah justru mematok target Pendapatan Asli Daerah dari penarikan biaya fasilitas kesehatan sebesar Rp553,30 miliar.
Pundi-pundi daerah dari pos kesehatan publik itu bersumber dari retribusi pelayanan RSUD sebesar Rp452,90 miliar serta retribusi pelayanan Puskesmas sebesar Rp100,39 miliar. Nilai yang menembus setengah triliun rupiah ini tidak dipungut dari sektor korporasi besar atau eksplorasi tambang, melainkan dari warga Bojonegoro yang terpaksa datang ke fasilitas kesehatan dalam keadaan sakit. Penetapan target pendapatan sebesar Rp553,30 miliar dari warga yang membutuhkan perawatan medis bukan lagi dipicu oleh keterbatasan anggaran daerah. Di sebuah kabupaten yang menerima kucuran migas hampir Rp1 triliun, hal ini sepenuhnya merupakan wujud dari sebuah pilihan kebijakan fiskal.
Jika dibedah lebih mendalam, target retribusi kesehatan sebesar Rp553,30 miliar itu menyedot porsi hingga 12,1 persen dari total APBD Bojonegoro 2026 yang bernilai Rp4,57 triliun. Besaran ini bahkan jauh melampaui keseluruhan alokasi anggaran untuk sektor pertanian yang menjadi tumpuan hidup mayoritas dari 1,2 juta penduduk setempat. Ketimpangan logika penganggaran kian nyata saat angka tersebut disandingkan dengan alokasi asuransi pertanian yang hanya dianggarkan sebesar Rp669,6 juta atau tidak sampai 0,02 persen dari APBD. Kalkulasi matematis ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah membebankan pungutan kepada masyarakat yang sakit hingga 826 kali lipat lebih banyak dibandingkan anggaran yang dikeluarkan untuk memproteksi para petani dari ancaman gagal panen.
Kondisi ini bertolak belakang dengan asas hukum pelayanan publik. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau, sementara Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak. Dua ketetapan hukum ini semestinya dijadikan kompas utama dalam penetapan APBD, bukannya menempatkan retribusi kesehatan sebagai mesin pencetak pendapatan yang terus dinaikkan setiap tahun. Secara operasional, besarnya target retribusi berpotensi menimbulkan dampak sistemik di fasilitas kesehatan publik, mulai dari kecenderungan pelayanan yang selektif terhadap pasien tidak mampu, pendorongan layanan berbayar yang seharusnya gratis, hingga risiko manipulasi klaim BPJS demi mengejar ketercapaian target anggaran.
Momentum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2026 merupakan waktu yang tepat bagi Pemerintah Kabupaten dan DPRD Bojonegoro untuk melakukan koreksi. Pertanyaan krusial yang perlu dijawab secara transparan adalah mengenai berapa persen dari kucuran DBH Migas Rp941 miliar yang secara spesifik dialokasikan untuk meringankan beban biaya berobat warga. Sebagai langkah reformasi fiskal yang konkret, pemerintah daerah patut mengalokasikan sekurang-kurangnya 5 persen dari DBH Migas, atau sekitar Rp47 miliar, khusus untuk subsidi kesehatan daerah. Langkah ini akan mampu membebaskan biaya pengobatan bagi warga miskin non-BPJS di seluruh RSUD dan Puskesmas Bojonegoro tanpa menggoyahkan struktur ketahanan fiskal daerah.
Penulis : Yayan Sunarya
Catatan Redaksi dan Transparansi Metodologi
- Seluruh ulasan dalam artikel ini disusun murni berdasarkan data publik resmi yang bersumber dari Penjabaran APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2025 Lampiran II. Penulisan narasi ini diniatkan sebagai bentuk kritik kebijakan publik dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 28E UUD 1945. Penggunaan frasa indikatif seperti berpotensi atau patut diduga merujuk pada pemetaan risiko tata kelola (governance risk) dan bukan merupakan sebuah tuduhan pidana. Redaksi memberikan jaminan ketersediaan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Redaksi memanfaatkan sistem analisis data berbasis Kecerdasan Buatan untuk membantu ekstraksi angka, pemetaan pola dokumen, dan pemeriksaan silang struktur audit yang masif. Seluruh verifikasi faktual, validasi yuridis, dan kontrol editorial berada sepenuhnya di bawah pengawasan independen Tim Redaksi.
