Di tengah lonjakan angka kredit bermasalah yang menembus Rp36,87 Miliar, BPR milik Pemkab Bojonegoro justru menekan beban penyisihan cadangan hingga coverage ratio merosot ke level 41,63%. Alih-alih murni dampak transisi standar akuntansi baru, data menunjukkan adanya penghentian pembentukan cadangan baru selama 10 bulan berturut-turut.
BOJONEGORO (vokalnews.com) – Dalam industri perbankan, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) adalah benteng pertahanan utama untuk menyerap potensi kerugian akibat kredit macet. Hukum dasar prudential banking (prinsip kehati-hatian) menegaskan: semakin tinggi risiko kredit bermasalah, semakin tebal benteng cadangan yang wajib disediakan bank.
Namun, Laporan Keuangan Auditan PT BPR Daerah Bojonegoro (Perseroda) Tahun Buku 2025 merekam pergerakan mendasar yang justru berlawanan arah. Bank BUMD yang 100% sahamnya dikuasai Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ini mencatatkan lonjakan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), tetapi di saat bersamaan memangkas cadangan pengamannya secara drastis.
Anatomi Anomali: Pembongkaran Rasio Pengaman (Coverage Ratio) Berdasarkan Catatan 6.c dan Catatan 25 Laporan Keuangan Auditan TB 2025, perbandingan indikator risiko BPR Daerah Bojonegoro menunjukkan kerapuhan mitigasi risiko:

Dampak Rasio Coverage 41,63%: Dengan tingkat cakupan yang tersisa 41,63%, BPR Daerah Bojonegoro kini berada dalam posisi rentan. Jika seluruh portofolio kredit bermasalah sebesar Rp36,87 Miliar tersebut benar-benar meleset atau tidak teragunkan, dana cadangan yang tersedia hanya mampu mengover kurang dari separuh dari total potensi kerugian.
Menguliti Alasan SAK EP: 10 Bulan Tanpa Pembentukan Cadangan Memadai
Manajemen BPR dalam Catatan 32 menyatakan bahwa penurunan nilai cadangan disebabkan oleh transisi standar akuntansi dari SAK ETAP ke SAK EP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat) per 28 Februari 2025 sesuai ketentuan OJK. Penyesuaian metode berbasis kerugian historis (incurred loss model) ini memang memangkas cadangan sebesar Rp7,28 Miliar secara sekaligus (one-off adjustment) pada titik transisi.
Auditor independen KAP Erfan & Rakhmawan memang memberikan opini Wajar Tanpa Modifikasian karena transisi tersebut sah secara metodologi akuntansi. Namun, analisis data forensik menunjukkan fakta operasional lain yang tidak bisa ditutup-tutupi oleh alasan pergantian standar semata:
- Jeda Operasional 10 Bulan: Transisi SAK EP terjadi pada Februari 2025. Dalam rentang Maret hingga Desember 2025 (10 bulan pasca-transisi), nilai kredit macet terus membengkak hingga bertambah Rp3,97 Miliar (+12,06%).
- Inersia Pembentukan Cadangan: Sepanjang 10 bulan tersebut, manajemen bank hanya menambah cadangan baru sebesar Rp346 Juta (hanya naik 2,31% dari posisi pasca-transisi).
- Penyelamatan Laba Bersih? Pemangkasan beban penyisihan cadangan hingga 59,90% (dari Rp12,34 Miliar menjadi Rp4,95 Miliar) secara langsung ‘menyelamatkan’ postur Laba Bersih BPR tahun 2025 tetap tampak berkilau di angka Rp24,09 Miliar.
Mengapa Publik Bojonegoro Berhak Mempertanyakan?
PT BPR Daerah Bojonegoro adalah BUMD yang 100% sahamnya dimiliki Pemkab Bojonegoro. Total aset senilai Rp616,5 Miliar didalamnya memuat dana tabungan masyarakat, dana pihak ketiga, dan penyertaan modal APBD. OJK memang tidak menetapkan batas minimal coverage ratio secara eksplisit untuk BPR sebagaimana Bank Umum, namun Prudential Principle dalam berbagai POJK mewajibkan BPR menjaga ketahanan cadangan sesuai risiko aktual. Keputusan operasional untuk tidak memupuk cadangan yang proporsional di tengah naiknya kredit macet memicu pertanyaan mendasar terkait pengawasan Dewan Komisaris dan Pemkab Bojonegoro selaku pemegang saham pengendali.
Penulis : Yayan Sunarya
Catatan Redaksi & Transparansi Metodologi:
- Kedua laporan investigasi ini disusun murni berdasarkan pembacaan forensik atas dokumen publik resmi: Laporan Keuangan Auditan PT BPR Daerah Bojonegoro (Perseroda) TB 2025 Nomor 00191/3.0290/AU.2/07/1070-2/1/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 yang diaudit oleh KAP Erfan & Rakhmawan dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian.
- Berita ini tidak mengklaim adanya kecurangan, tindak pidana, atau rekayasa laporan keuangan. Seluruh narasi difokuskan pada pengujian prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan aturan perbankan, serta akuntabilitas tata kelola BUMD sesuai asas Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008).
- Tim Redaksi vokalnews.com memanfaatkan teknologi pemroses data Kecerdasan Buatan untuk mempercepat ekstraksi angka dari lembar CALK masif, perhitungan rasio coverage, dan pemetaan komparatif multi-tahun. Seluruh analisis substansi, validasi aturan OJK/Permendagri, dan keputusan penyuntingan berada 100% di bawah kendali dan tanggung jawab penuh Redaksi.
- Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Manajemen PT BPR Daerah Bojonegoro dan DPRD Bojonegoro. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers dan UU No. 40/1999 tentang Pers.
