Piutang PT BBS Bernama Advisory

Rp2,57 miliar mengalir ke seorang perorangan atas nama jasa penasihat yang tak jelas ruang lingkupnya. Ini bukan kali pertama uang BBS mengalir keluar tanpa nilai yang sepadan kembali ke Bojonegoro.

Bojonegoro (vokalnews.com) – Di antara belasan temuan dalam Laporan Keuangan Auditan PT Bojonegoro Bangun Sarana Tahun Buku 2025, terdapat satu pos transaksi yang menyita perhatian dari segi bentuk dan kewajarannya. Catatan 7 Laporan Keuangan Auditan 2025 mencatat keberadaan pos piutang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp2,57 miliar, atau tepatnya Rp2.572.278.491. Tagihan ini dibukukan sebagai biaya jasa advisory yang ditujukan kepada seorang perorangan berinisial Darno yang beralamat di Surabaya, merujuk pada Surat Tagihan Nomor 310/SK/PRY/BBS/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024.

Sebagai sebuah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang konstruksi, jasa pengangkutan minyak, dan perdagangan material, logika teknis akuntansi diuji ketika entitas ini membukukan tagihan jasa penasihat bernilai Rp2,57 miliar kepada individu pribadi, bukan entitas korporasi. Angka ini tergolong signifikan karena setara dengan 11,3 persen dari total nilai buku aset tetap BUMD tersebut. Dalam Catatan Laporan Keuangan, tidak ditemukan kerangka penjelasan mengenai ruang lingkup kerja, hasil keluaran, maupun dasar penentuan besaran nilai jasa yang terukur. Pos piutang ini juga dikategorikan sebagai piutang tidak lancar, dan meskipun masuk dalam paragraf Penekanan Suatu Hal oleh auditor eksternal, manajemen sama sekali tidak membentuk cadangan atau penyisihan kerugian piutang. Dalam studi tata kelola korporasi dan literatur anti-korupsi, pola pengeluaran dana kepada perorangan tanpa rincian kontrak kerja serta tanpa penyisihan risiko merupakan karakteristik klasik dari pola slush fund, yakni pengeluaran dana yang secara substansi sulit diverifikasi penggunaannya.

Temuan tagihan perorangan tersebut mengarah pada pola pengelolaan keuangan yang lebih luas ketika disandingkan dengan pos piutang lainnya dalam laporan audit yang sama. Pos kedua adalah piutang karyawan senilai Rp1,12 miliar yang jika dibagi rata ke 32 karyawan perusahaan maka, setara Rp35,2 juta per kepala, mendekati setahun gaji pokok staf administratif BUMD kelas menengah, tanpa disertai pengungkapan kebijakan internal yang mendasarinya. Pos ketiga adalah piutang senilai Rp527,45 juta yang ditagihkan kepada PT BBS General Konstruksi, yakni anak perusahaan yang telah resmi dibubarkan sejak 19 Oktober 2023 berdasarkan akta notaris. Meskipun debitur secara hukum sudah tidak eksis, manajemen tetap membukukan piutang tersebut dengan keyakinan dapat dipulihkan sepenuhnya, tanpa melakukan penyisihan kerugian. Pencatatan tagihan dari entitas yang telah dilikuidasi tanpa penyisihan risiiko berpotensi menggelembungkan nilai aset perusahaan secara tidak wajar, yang pada akhirnya mengaburkan kondisi finansial BUMD di mata publik.

Pola pergerakan aset yang tidak seimbang ini memiliki rekam jejak historis dalam perjalanan operasional perusahaan. Salah satu contohnya tercermin pada pengelolaan kawasan The Talok Residence di Kecamatan Kalitidu. Kompleks bangunan di atas lahan seluas 20.910 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut dibangun oleh mitra swasta, PT Etika Dharma Bangun Sarana, dan disewakan kepada badan usaha migas seperti ExxonMobil Cepu Limited serta Pertamina EP Cepu dengan nilai sewa mencapai Rp40 miliar per tahun. Namun, BUMD selaku pemegang hak kelola hanya memperoleh porsi 5 persen atau sekitar Rp2,6 miliar per tahun, sedangkan mitra swasta mengantongi 95 persen sisanya, sementara BUMD tetap dibebani kewajiban membayar sewa tanah kepada BPKAD Bojonegoro. Setelah masa sewa berakhir pada akhir 2021, lokasi tersebut sempat direncanakan menjadi Rumah Sakit Khusus Kanker dengan dana terserap mencapai Rp22,54 miliar sebelum akhirnya dibatalkan pada awal 2026 akibat kendala perencanaan awal.

Untuk menganalisis jajaran temuan ini secara objektif, penulis meminjam kerangka hukum tata negara détournement de pouvoir, yakni pendekatan analitis untuk menilai potensi penyalahgunaan wewenang ketika suatu keputusan diambil tidak sesuai dengan tujuan utama pemberian kewenangan tersebut. Kerangka ini ditempatkan secara eksplisit sebagai alat analisis tata kelola, bukan sebagai bentuk tuduhan pidana, mengingat pembuktian hukum formal memerlukan proses investigasi berwenang. Namun, keberadaan data keuangan publik ini memicu kebutuhan transparansi dari pihak manajemen, Dewan Komisaris, dan DPRD Bojonegoro untuk menerangkan secara terbuka dasar pertimbangan akademis, rincian hasil kerja, dan efektivitas penggunaan anggaran daerah tersebut.

Catatan Redaksi dan Transparansi Metodologi: Naskah ini disusun murni berdasarkan pembacaan forensik atas dokumen publik resmi Laporan Keuangan Auditan PT Bojonegoro Bangun Sarana Tahun Buku 2025. Proses ekstraksi dan analisis data awal dalam laporan ini dibantu oleh teknologi kecerdasan buatan dengan verifikasi, konfirmasi, dan kendali sunting penuh oleh tim redaksi. Penyajian artikel ini dimaksudkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pemetaan risiko tata kelola (governance risk analysis) yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Seluruh istilah teknis digunakan dalam konteks evaluasi akuntansi dan riset tata kelola korporasi, bukan vonis tindak pidana. Penerapan prinsip praduga tak bersalah berlaku bagi seluruh pihak yang disebutkan, dan Redaksi secara terbuka menyediakan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

By Yans212

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *