
BOJONEGORO, vokalnews.com – Dalam rumus dasar jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi, konfirmasi bukanlah sekadar formalitas pelengkap berita. Konfirmasi adalah ruang terhormat yang disediakan media agar pejabat publik dapat memberikan penjelasan, mengklarifikasi temuan, serta meluruskan dugaan kejanggalan pada pelaksanaan pelayanan masyarakat.
Namun, di Kabupaten Bojonegoro, ruang verifikasi itu kian hari kian tertutup rapat.
Rangkaian kerja investigasi yang dilakukan redaksi vnews dalam membedah berbagai isu pelayanan publik dan tata kelola anggaran menemukan satu pola yang mengkhawatirkan: sikap tertutup, mengulur waktu, hingga aksi menghindar secara sistematis dari para pejabat publik saat dimintai konfirmasi.
Ketika kejanggalan dalam pelaksanaan pelayanan publik ditemukan di lapangan, pintu-pintu kantor dinas mendadak sulit ditembus, pesan konfirmasi tertulis tak berbalas, dan sambungan telepon publik dibiarkan tanpa kepastian.
Tindakan enggan dikonfirmasi atau menghindar dari pers bukan sekadar persoalan “etika berkomunikasi” pejabat secara pribadi. Dalam tata hukum Indonesia, sikap ini menabrak sejumlah regulasi mendasar yang mengikat posisi mereka sebagai penyelenggara negara:
1. Pelanggaran Asas Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) Pasal 3 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas mengamanatkan bahwa keterbukaan informasi adalah instrumen untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Pejabat publik yang mengelola uang APBD dan pelayanan warga memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui media massa.
2. Pengabaian Hak Masyarakat dalam Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009) Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 15 UU Pelayanan Publik, penyelenggara negara wajib menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas. Ketika terjadi kejanggalan pada fasilitas publik, mulai dari masalah kebersihan, infrastruktur, hingga layanan Kesehatan, pejabat wajib memberikan penjelasan publik. Menghindar dari konfirmasi sama artinya dengan mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang transparan.
3. Penghambatan Tugas Jurnalistik (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers) Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam Pasal 6, pers ditegaskan bertindak untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Menutup akses konfirmasi secara sengaja dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan terhadap pemenuhan hak publik atas informasi (right to know).
Dalam perspektif audit investigatif, sikap bungkam dan menghindar (silent response) dari pemegang kebijakan adalah sebuah red flag (sinyal bahaya).
Ketika seorang pejabat memilih menghindar alih-alih membuka data, publik dan pers berhak melakukan pembacaan kritis dalam beberapa hal yaitu:
- Indikasi Lemahnya Integritas Sistem: Ketiadaan jawaban yang rasional mengindikasikan bahwa kejanggalan yang ditemukan di lapangan memang sulit dijelaskan secara prosedur dan hukum.
- Kultur Birokrasi yang Anti-Kritik: Terjadinya pembiaran terhadap kebiasaan menghindar ini memperlihatkan masih kentalnya kultur birokrasi lama yang merasa tidak wajib bertanggung jawab kepada publik.
- Ketakutan atas Akuntabilitas: Adanya jarak antara besarnya anggaran yang dikelola (seperti gaji, tunjangan, dan dana operasional pejabat) dengan ketersediaan mereka untuk diuji kinerjanya oleh publik.
Kondisi ini tentu patut menjadi keprihatinan, Pintu kantor dinas dan telepon seluler pejabat publik dibiayai oleh uang pajak rakyat. Fasilitas tersebut melekat pada jabatan bukan untuk dipakai bersembunyi dari pertanyaan publik, melainkan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan di atas rel kebenaran.
Konfirmasi adalah media bagi pejabat untuk membuktikan integritasnya. Jika pelaksanaan pelayanan publik dan pengelolaan anggaran sudah sesuai prosedur, tidak ada alasan bagi pejabat mana pun di Bojonegoro untuk takut berhadapan dengan kamera atau pertanyaan wartawan. Redaksi vnews menegaskan bahwa sikap bungkam tidak akan pernah menghentikan kerja-kerja pengawasan pers. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, ketika upaya konfirmasi yang patut telah dilakukan namun tetap diabaikan, maka pers tetap memiliki kewajiban moral untuk mempublikasikan temuan fakta di lapangan demi menjaga kedaulatan informasi milik masyarakat Bojonegoro.
Penulis : Yayan Sunarya
