Dalam satu tahun, lini bisnis andalan sebuah BUMD milik rakyat Bojonegoro nyaris lenyap. Di saat bersamaan, piutang justru menggembung — sebagian di antaranya mengalir ke kantong seorang perorangan tanpa kontrak yang jelas.
vokalnews.com-Bojonegoro, Bayangkan sebuah perusahaan milik rakyat Bojonegoro yang, dalam waktu dua belas bulan, kehilangan hampir seluruh sumber pendapatan utamanya — namun neracanya, jika dibaca sekilas, justru tampak “sehat”. Itulah yang tergambar dari Laporan Keuangan Auditan tahun buku 2025 milik PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), BUMD yang seratus persen sahamnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sebuah audit forensik independen atas dokumen resmi tersebut menemukan empat belas indikasi kejanggalan, sembilan di antaranya berkategori risiko tinggi. Walaupun laporan ini telah memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian dari akuntan publik, namun tetap patut mendapat perhatian serius dari DPRD dan Inspektorat Daerah.
Bisnis Inti yang Menghilang dalam Setahun
Selama bertahun-tahun, Jasa Angkut Angkat Minyak dari sumur-sumur tua adalah tulang punggung pendapatan BBS — pada 2024 saja, lini ini menyumbang 74,4 persen dari seluruh pendapatan usaha perusahaan, senilai Rp34,09 miliar. Namun pada tahun buku 2025, pendapatan dari lini ini ambruk menjadi hanya Rp1,05 miliar — anjlok 96,9 persen, praktis menghilang sebagai sumber penghasilan.
Yang membuat kolaps ini lebih mengkhawatirkan bukan semata besarannya, melainkan senyapnya. Catatan Atas Laporan Keuangan — dokumen yang seharusnya menjadi ruang bagi manajemen menjelaskan apa yang terjadi kepada pemegang saham dan publik — sama sekali tidak memuat narasi tentang penyebab kolapsnya lini bisnis yang selama ini menjadi andalan perusahaan. Apakah kontrak dengan mitra kerja utama berakhir? Apakah ada masalah operasional di lapangan? Ataukah model bisnis perusahaan memang sedang berubah arah? Publik Bojonegoro, sebagai pemilik sah BBS, tidak diberi jawaban.
Sebagai gantinya, muncul empat lini pendapatan baru pada 2025 — Jasa Service, Jasa Persewaan Kendaraan, dan Supply Material dari dua mitra baru bernama Kopindosat dan GMI — dengan total nilai Rp3,36 miliar, tanpa data pembanding tahun sebelumnya. Kemunculan mendadak sejumlah lini usaha kecil bersamaan dengan lenyapnya bisnis inti adalah pola yang, dalam kerangka audit forensik, layak ditelusuri lebih jauh: siapa sesungguhnya di balik Kopindosat dan GMI, bagaimana proses penunjukan mereka sebagai mitra, dan apakah harga yang disepakati mencerminkan kewajaran pasar.
Piutang yang Tumbuh Saat Pendapatan Ambruk
Di sinilah temuan yang paling menusuk logika bisnis biasa muncul ke permukaan. Ketika pendapatan usaha turun 48,2 persen, piutang usaha perusahaan justru naik 44,6 persen, yaitu dari Rp13,04 miliar menjadi Rp18,86 miliar. Days Sales Outstanding, ukuran berapa lama rata-rata waktu yang dibutuhkan perusahaan untuk menagih uangnya juga melonjak dari 104 hari menjadi 290 hari , naik hampir tiga kali lipat.
Dalam bisnis yang sehat, penurunan penjualan semestinya diikuti penurunan piutang secara proporsional. Yang terjadi di BBS justru sebaliknya. Pola divergensi semacam ini adalah salah satu red flag paling klasik dalam metodologi audit forensik, yakni sinyal yang lazim dikaitkan dengan tiga kemungkinan: pengakuan pendapatan yang tidak dibarengi penerimaan kas riil, memburuknya kualitas pelanggan secara drastis, atau tertundanya pengakuan kerugian piutang demi menjaga tampilan laba tetap positif di atas kertas.
Rasio lancar perusahaan, jika dibaca sepintas, justru melonjak dari 18,8 kali menjadi 43,0 kali — angka yang oleh orang awam bisa disalahartikan sebagai tanda kesehatan keuangan yang membaik. Padahal, kenaikan ini didorong oleh piutang yang diragukan kolektibilitasnya, bukan oleh uang tunai yang benar-benar bisa dipakai. Rasio kas — ukuran yang jauh lebih jujur mencerminkan likuiditas riil — justru anjlok dari 5,52 kali menjadi 2,30 kali, sejalan dengan merosotnya kas dan setara kas perusahaan sebesar 84,2 persen, dari Rp8,49 miliar menjadi hanya Rp1,34 miliar.
“Dari total piutang jatuh tempo Rp6,06 miliar, sebanyak 90,2 persen — Rp5,46 miliar — telah disisihkan sebagai kerugian oleh manajemen sendiri. Artinya, manajemen sendiri mengakui uang itu kemungkinan besar tidak akan pernah kembali.”
Auditor Sendiri Angkat Bendera Peringatan
Kekhawatiran ini bukan semata simpulan tim redaksi, mengingat Auditor independen eksternal BBS sendiri — pihak yang menandatangani opini Wajar Tanpa Modifikasian atas laporan ini — turut menyisipkan paragraf Penekanan Suatu Hal (Emphasis of Matter) yang menyatakan ketidakyakinan atas pemulihan piutang senilai Rp3,17 miliar. Dalam dunia audit, paragraf semacam ini bukan basa-basi. Ia adalah sinyal formal, resmi, dan eksplisit dari auditor kepada setiap pembaca laporan keuangan — termasuk DPRD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah — bahwa ada sesuatu yang tidak bisa mereka pastikan kebenarannya, dan karena itu layak mendapat perhatian khusus.
Dari total piutang jatuh tempo Rp6,06 miliar, sebanyak 90,2 persen (Rp5,46 miliar) telah disisihkan sebagai kerugian oleh manajemen sendiri. Ini bukan angka yang dibuat-buat oleh pengamat luar; ini adalah pengakuan tertulis manajemen bahwa mayoritas piutang tersebut kemungkinan besar tidak akan pernah kembali menjadi uang tunai. Pertanyaan yang paling mendasar dan paling tidak terjawab dalam dokumen yang tersedia untuk public, adalah: mengapa piutang sebesar itu bisa terbentuk sejak awal? Kepada debitur mana? Melalui proses persetujuan kerja atau kredit seperti apa?
Rp2,57 Miliar untuk “Jasa Advisory” Seorang Perorangan
Dari seluruh temuan dalam laporan ini, satu pos paling mengganggu rasa keadilan publik adalah piutang lain-lain senilai Rp2.572.278.491 tercatat sebagai tagihan “jasa advisory” kepada seorang perorangan berinisial D, berdasarkan surat tagihan yang diterbitkan akhir Desember 2024. Setara 11,3 persen dari seluruh nilai buku aset tetap perusahaan, piutang ini mengalir bukan kepada badan hukum atau mitra korporasi, melainkan kepada individu — tanpa kejelasan ruang lingkup pekerjaan, tanpa uraian keluaran kerja yang dihasilkan, dan tanpa penjelasan mengapa nilainya sebesar itu.
Penting ditegaskan bahwa dokumen resmi memang tidak menyimpulkan adanya tindak pidana atas transaksi ini. Namun pola semacam ini (berkaitan dengan transaksi nilai besar, penerima perorangan, dokumentasi minim, dan justru masuk kategori yang diragukan pemulihannya oleh auditor sendiri) adalah karakteristik yang, dalam literatur anti-korupsi, dikenal sebagai pola yang lazim menyertai skema penyamaran aliran dana. Mengenali pola bukan berarti memastikan kejahatan, melainkan bagian dari cara untuk mengetahui pertanyaan apa yang harus diajukan, dan kepada siapa.
Tak jauh berbeda, laporan ini juga mencatat piutang karyawan senilai Rp1,12 miliar, kalau dibuat rata-rata adalah Rp35,2 juta per karyawan — dari total 32 karyawan perusahaan — tanpa rincian kebijakan pinjaman yang jelas. Dan ada pula piutang Rp527.456.500 dari sebuah entitas anak, PT BBS General Konstruksi, yang telah resmi dibubarkan sejak Oktober 2023, namun tetap dicatat sebagai “diyakini dapat ditagih” tanpa dasar penilaian yang terukur.
Ketika kekayaan yang seharusnya menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah justru mengendap sebagai piutang yang diragukan, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka di neraca. Estimasi nilai gabungan yang teridentifikasi berisiko atau berpotensi hilang dari BBS (piutang diragukan, piutang tanpa kejelasan, dan penurunan laba dibanding tahun sebelumnya) berkisar antara Rp4,2 hingga Rp5,3 miliar. Sebagai ilustrasi skala, bukan angka pasti, nilai sebesar itu setara dengan potensi pembiayaan puluhan unit Rumah Tidak Layak Huni atau ratusan beasiswa pendidikan menengah bagi warga kurang mampu Bojonegoro.
Tiga puluh dua karyawan BBS, yang datang bekerja setiap hari tanpa tahu bahwa lini bisnis utama tempat mereka bergantung telah kehilangan hampir seluruh pendapatannya, turut menanggung ketidakpastian ini. Sementara itu, rakyat Bojonegoro yang merupakan pemilik sah seratus persen saham perusahaan ini, tentu berhak atas jawaban yang jelas atas semua pertanyaan diatas, dan bukan sekadar opini audit yang bersih di atas kertas.
Penulis : Yayan Sunarya
Sumber : Laporan Keuangan Auditan tahun buku 2025 milik PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS)
Catatan Metodologis dan Hak JAWAB: Artikel ini disusun berdasarkan dari Laporan Keuangan Auditan 2025 milik perusahaan — dokumen resmi yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian dari Kantor Akuntan Publik Jeptha, Nasib & Junihol. Seluruh angka dan kutipan dalam artikel ini bersumber langsung dari dokumen tersebut. Penelaahan dan pemetaan data laporan keuangan dalam artikel ini dilakukan dengan bantuan instrumen analisis berbasis Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). Seluruh temuan angka, substansi informasi, serta verifikasi kelayakan berita telah melalui proses penyuntingan dan penjaminan mutu (quality control) secara ketat oleh Tim Redaksi VokalNews.com guna menjamin keakuratan serta independensi pemberitaan.
Istilah “temuan,” “indikasi,” “patut diduga,” dan “pola” digunakan sesuai kaidah audit forensik dan jurnalisme investigatif, dan sama sekali tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum atau tuduhan tindak pidana terhadap pihak mana pun. Artikel ini disusun murni dari dokumen publik, tanpa akses terhadap kontrak, bukti transaksi, atau keterangan langsung manajemen — sehingga seluruh temuan bersifat indikatif dan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang: Inspektorat Daerah, DPRD, BPK RI, atau aparat penegak hukum. Manajemen PT Bojonegoro Bangun Sarana dan pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini memiliki hak jawab sepenuhnya untuk memberikan klarifikasi, koreksi data, atau konteks tambahan, yang akan dimuat secara terbuka apabila disampaikan kepada tim redaksi.
