BOJONEGORO, Vokalnews.com – Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah pemilik sah atas seluruh aset daerah yang dibiayai oleh pajak mereka. Namun, apa jadinya jika aset vital berupa lahan tanggul pelindung desa justru raib tak berbekas?.
Temuan BPK No. 50.B Tahun 2024 mengenai “gaibnya” tanah tanggul Bengawan Solo di Kecamatan Kanor senilai Rp. 1,55 Miliar bukan sekadar masalah administrasi yang berantakan. Ini adalah bentuk nyata perampasan hak warga atas rasa aman dan kedaulatan informasi publik.
Keamanan Warga di Ujung Tanduk
Tanah seluas 31.209 meter persegi yang dibebaskan pada 2010 dan 2016 itu sejatinya berfungsi untuk melindungi warga dari luapan banjir Bengawan Solo. Ketika lokasi tanah tersebut dinyatakan “tidak diketahui keberadaannya” oleh Sekretariat Daerah, maka hak warga Kanor atas infrastruktur perlindungan bencana sedang dipertaruhkan.
- Hilangnya Kontrol Rakyat: Pengadaan tanah untuk tanggul di Desa Semambung dan Tambahrejo seharusnya menjadi benteng kedaulatan warga dari luapan sungai.
- Risiko Sengketa: Tanpa sertifikat dan lokasi yang jelas, lahan ini rawan dikuasai pihak ketiga secara ilegal, yang berarti aset milik rakyat dipindahkan ke tangan oknum.
Bungkamnya Penguasa, Matinya Kedaulatan Informasi
Kedaulatan rakyat mensyaratkan adanya transparansi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tembok tebal ketidakterbukaan. Upaya konfirmasi tertulis yang dilayangkan Redaksi Vokalnews.com kepada BPKAD Bojonegoro hingga kini menemui jalan buntu tanpa jawaban.
Sikap bungkam ini seolah mengonfirmasi kelemahan fatal dalam pengendalian internal yang dicatat BPK: dokumen pengadaan tidak ditemukan dan mutasi pegawai dijadikan alasan untuk menghapus tanggung jawab. Dalam perspektif Daulat Rakyat, tidak ada alasan mutasi atau dokumen hilang yang bisa menghalalkan raibnya aset negara senilai miliaran rupiah.
Menuntut Mandat Pengawasan
Warga Bojonegoro tidak boleh hanya menjadi penonton saat harta miliknya dinyatakan “gaib”. Hilangnya jejak tanah seluas ribuan meter persegi ini merupakan simbol bahwa rakyat sedang kehilangan kendali atas pengelolaan kekayaan daerahnya.
Kita tidak hanya butuh tanah itu kembali secara administratif. Kita menuntut integritas pejabat publik untuk menjaga setiap jengkal tanah rakyat dari praktik-praktik “penghilangan” aset yang sistematis. Jika pemerintah daerah terus bungkam, maka kedaulatan rakyat bukan lagi dijunjung, melainkan sedang dikubur di bawah “tanah gaib” pinggiran Bengawan Solo.*Yans212
