Beban warisan masa lalu

Di balik skandal sembilan paket lelang jalan bermasalah, terdapat utang lama miliaran rupiah yang menguap tanpa kejelasan penyetoran. Kasus pembatalan keputusan Pokja oleh pejabat tunggal hingga klaim ‘kesalahan minor’ membongkar rapuhnya benteng pengawasan anggaran. Mengapa catatan merah ini wajib ditagih di era kepemimpinan baru Bojonegoro 2026?

BOJONEGORO, vokalnews.com – Sebelum publik dikejutkan oleh pengondisian digital pada sembilan paket proyek jalan TA 2019, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMPR) Kabupaten Bojonegoro sudah menyisakan beban keanggotaan administratif yang serius.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 78.C/LHP/XVIII.SBY/06/2020 mencatat bahwa Pemkab Bojonegoro memiliki tunggakan pengembalian kerugian daerah senilai miliaran rupiah dari tahun anggaran sebelumnya.

Pada LHP tematik Desember 2019 (No. 95/LHP/XVIII.SBY/12/2019), BPK mengidentifikasi kerugian sebesar Rp6,42 Miliar dari 16 paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan. Namun, hingga audit kepatuhan pertengahan 2020 diterbitkan, Pemkab Bojonegoro baru berhasil mengembalikan Rp2,05 Miliar (sekitar 32%) ke kas daerah. Sisa kerugian sebesar Rp4,36 Miliar dibiarkan menggantung tanpa kepastian pertanggungjawaban.

Angka Rp4,36 Miliar yang tertahan tersebut menjadi pintu masuk untuk memahami bahwa anomali proyek jalan di Bojonegoro bukanlah insiden tunggal, melainkan sebuah pola kegagalan yang dipelihara.

Ketika BPK memperluas sampel pemeriksaan pada sembilan paket jalan TA 2019, temuan baru kembali membengkak:

  • Pemahalan Harga (Mark-Up): Rp1,36 Miliar.
  • Ketidaksesuaian Pelaksanaan Kontrak: Rp3,50 Miliar.
  • Rekomendasi Penyetoran Baru: Rp4,86 Miliar.

Dengan menggabungkan sisa kerugian lama (Rp4,36 Miliar) dan temuan baru (Rp4,86 Miliar), total exposure kerugian keuangan daerah pada sektor jalan di satu dinas dalam kurun waktu berdekatan menembus Rp9,22 Miliar.

Di antara sembilan paket proyek tersebut, terjadi manuver pengadaan yang menyoroti celah struktural dalam tata kelola lelang di Bojonegoro.

Pada proyek Peningkatan Jalan Kedewan–Wonocolo I & II senilai Rp19,3 Miliar, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan telah menyelesaikan evaluasi kualifikasi dan menetapkan PT GKM sebagai pemenang sah karena memenuhi kualifikasi administrasi serta mengajukan harga terendah.

Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)—pihak yang berwenang menandatangani kontrak—secara sepihak menolak hasil evaluasi Pokja tersebut. Kontrak bernilai puluhan miliar rupiah itu kemudian dialihkan kepada pemenang cadangan (pemenang II), yaitu PT KTMA. Alasan resmi yang dipakai PPK: batching plant (fasilitas pencampur beton) milik PT GKM diklaim tidak memiliki izin yang sesuai dengan persyaratan kontrak.

Tindakan PPK ini memperlihatkan risiko control override. Sebuah proses evaluasi berejenjang oleh panitia independen dapat dianulir oleh kewenangan tunggal seorang pejabat. Ketika temuan ini dikombinasikan dengan indikasi persekongkolan IP Address Pemkab di seluruh paket lelang, independensi proses pengadaan barang dan jasa di Bojonegoro patut dipertanyakan secara mendalam.

Dalam LHP BPK, terungkap pula dinamika argumentasi antara auditor dan auditee. Kepala Dinas PUBMPR saat dikonfirmasi mencoba meminimalisasi temuan BPK dengan menyatakan bahwa ketiadaan klarifikasi dan pelanggaran prosedur evaluasi hanyalah “kesalahan minor yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi”.

BPK menolak mentah-mentah pembelaan tersebut. BPK secara eksplisit menegaskan bahwa pola di mana hanya pemenang tender yang mengetahui prosedur unggah tersembunyi merupakan bukti tekstual telah terjadinya kerja sama atau pengondisian antara penyelenggara lelang dan penyedia barang/jasa.

Artikel investigasi ini penulis angkat kembali pada tahun 2026 dengan alasan substantif:

  1. Transisi Kepemimpinan Baru Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro saat ini memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Bupati Setyo Wahono dan Wakil Bupati Nurul Azizah. Dalam penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD 2025–2029, penataan kembali tata kelola keuangan daerah harus dimulai dengan membersihkan ‘utang’ pertanggungjawaban masa lalu.
  2. Pengawasan Megaproyek Infrastruktur 2026: Bojonegoro terus mengalokasikan anggaran jalan skala raksasa, termasuk kelanjutan pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) pada tahun 2026 serta alokasi BKKD ratusan miliar rupiah. Tanpa penutupan celah kewenangan PPK dan perbaikan sistem lelang, pola mark-up dan intervensi berpotensi terulang pada proyek-proyek baru ini.
  3. Uji Transparansi Penyetoran Kas Daerah: Hingga saat ini, belum ada dokumen resmi publik yang mengonfirmasi apakah sisa kerugian Rp4,36 Miliar (temuan lama) dan Rp4,86 Miliar (temuan baru) telah disetor penuh 100% ke kas daerah. Kewajiban pengembalian uang rakyat tidak memiliki batas kedaluwarsa moral maupun hukum.
  4. Mata Rantai dengan LHP LKPD 2024/2025: Pengulangan temuan kekurangan volume pada LHP BPK tahun-tahun berikutnya (termasuk audit 2024/2025) menjadi bukti sahih bahwa pembiaran atas kasus 2019 menyebabkan “penyakit” administrasi dan kualitas fisik ini terus membebani APBD.

Penulis : Yayan Sunarya

Catatan Redaksi & Transparansi Metodologi

  • Seluruh data angka, identifikasi IP Address, dan kesimpulan indikasi persekongkolan dalam laporan ini dikutip langsung dari dokumen publik resmi: LHP BPK RI Perwakilan Jawa Timur No. 78.C/LHP/XVIII.SBY/06/2020 tanggal 29 Juni 2020.
  • Penggunaan frasa “indikasi” dan “diduga” merujuk pada standar terminologi resmi BPK dan mematuhi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
  • Redaksi memanfaatkan sistem analisis data berbasis AI untuk membantu ekstraksi angka, pemetaan pola dokumen, dan pemeriksaan silang struktur audit yang masif. Seluruh verifikasi faktual, validasi yuridis, dan kontrol editorial berada sepenuhnya di bawah pengawasan independen Tim Redaksi.
  • Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

By Yans212

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *