BOJONEGORO (vokalnews.com) — Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu berdiri kokoh sebagai lumbung energi utama yang menopang perut bumi Indonesia. Di tanah Bojonegoro, status ini melahirkan sebuah kontras yang tajam. Di satu sisi, aliran petrodolar mengalir deras melalui Badan Usaha Milik Daerah PT Asri Dharma Sejahtera. Di sisi lain, pertanyaan mendasar terus bergemuruh di ruang publik. Sudahkah tetesan bonanza minyak tersebut benar-benar menyejahterakan rakyat secara adil, atau justru menguap dalam senyap tata kelola yang kurang transparan?
Berdasarkan bedah data mendalam atas Laporan Keuangan Audited PT Asri Dharma Sejahtera Tahun Anggaran 2025 yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari kantor akuntan independen Moores Rowland, tersimpan catatan kritis yang layak dikuliti bersama. Berperan sebagai kendaraan pendapatan pasif yang memegang hak partisipasi dalam kontrak kerja sama Blok Cepu, perusahaan ini sejatinya adalah mesin pencetak kas yang sangat perkasa. Sepanjang tahun 2025, mereka membukukan penghasilan bersih dari kontrak tersebut sebesar USD 35,99 juta dengan laba bersih mencapai USD 23,43 juta.
Kendati demikian, di balik angka-angka raksasa itu, tersimpan lima anomali krusial yang menuntut jawaban serius dari para pemegang kebijakan.
Arus kas masuk dari aktivitas investasi terkait pengembalian biaya operasi dan investasi tercatat sebesar USD 9,96 juta pada tahun 2025, turun tipis dari USD 11,87 juta pada tahun sebelumnya. Di sisi lain, pembayaran permintaan dana kepada operator Mobil Cepu Ltd. tercatat menyedot USD 11,07 juta. Sebagai pemegang hak partisipasi minor, transparansi atas komponen biaya dan efisiensi operasional yang dibebankan menjadi kunci utama untuk menjaga agar pendapatan bersih daerah tidak tergerus secara sepihak.
Persoalan keadilan distribusi manfaat turut terlihat jelas pada angka pembagian dividen. Sepanjang tahun 2025, total dividen yang dibayarkan mencapai USD 26,07 juta. Angka fantastis ini bahkan melampaui perolehan laba bersih tahun berjalan, sehingga pembayaran dividen terpaksa menyerap sebagian dari saldo laba ditahan. Publik tentu berhak menuntut kejelasan proporsi penerimaan, apakah porsi yang masuk ke kas daerah benar-benar berbanding lurus dengan porsi kepemilikan saham yang sah demi mendongkrak fiskal lokal.
Di tengah deretan angka luar biasa itu, PT ADS juga memelihara tumpukan likuiditas yang menganggur dalam jumlah masif. Posisi kas dan setara kas per akhir tahun 2025 menembus angka USD 39,65 juta atau setara dengan kisaran Rp 665 miliar. Walaupun sedikit menurun dari posisi tahun sebelumnya yang mencapai USD 42,80 juta, besarnya dana segar yang diparkir secara konservatif melahirkan biaya peluang yang tidak sedikit. Tanpa strategi investasi produktif yang agresif, dana raksasa tersebut hanya menjadi pajangan buku di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur rakyat yang mendesak.
ironisnya lagi, kepedulian sosial perusahaan justru mengalami koreksi tajam di tengah perolehan laba yang tetap perkasa. Alokasi Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada tahun 2025 susut menjadi USD 402.189, merosot sekitar 36,9 persen jika dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang menyentuh USD 637.578. Bagi masyarakat yang beririsan langsung dengan dampak fisik industri ekstraktif, pemotongan anggaran kepedulian ini mencederai rasa keadilan sosial yang selama ini dijanjikan.
Peringatan paling fundamental yang tidak boleh diabaikan adalah batas waktu kontrak pengelolaan. Kontrak Blok Cepu dijadwalkan berakhir pada 16 September 2035, yang berarti kurang dari sembilan tahun lagi dari sekarang. Di saat tren produksi alamiah lapangan tua terus mengalami penurunan, keran dividen dipastikan akan menyusut drastis menjelang tenggat waktu tersebut. Tanpa cetak biru transisi ekonomi yang matang, pendirian dana abadi daerah, serta diversifikasi investasi yang berani, Bojonegoro terancam terjebak dalam kutukan sumber daya alam yang melarat setelah sumurnya mengering.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mencari kambing hitam, melainkan panggilan moral agar pengelolaan aset publik dikembalikan sepenuhnya pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Meja redaksi vokalnews.com telah melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Direktur PT Asri Dharma Sejahtera serta meneruskan tembusan kepada Bupati, DPRD, dan Komisaris perusahaan. Publik Bojonegoro kini menanti transparansi dan tindakan nyata sebelum tirai minyak Blok Cepu benar-benar menutup babaknya.
Penulis : Yayan Sunarya
