Dokumen APBD 2026 Membongkar Struktur Belanja Sekretariat DPRD Bojonegoro yang Jauh dari Prinsip Efisiensi dan Keadilan Fiskal
BOJONEGORO (vokalnews.com) – Di balik gedung wakil rakyat Bojonegoro, lima puluh orang anggota dewan mengemban mandat untuk mengawasi aliran uang publik. Namun, lembaran resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 justru menyajikan sebuah kontras tata kelola yang mengundang tanya. Total alokasi anggaran untuk menopang seluruh operasional Sekretariat DPRD beserta lima puluh anggota dewan di dalamnya menembus angka Rp74,04 miliar. Dari jumlah yang masif tersebut, hampir sepertiganya tersedot hanya untuk membiayai mobilitas dan perjalanan.
Angka ini merupakan data definitif yang tercatat secara hitam di atas putih dalam dokumen Penjabaran APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2025 Lampiran II pada halaman 650 hingga 671. Di bawah kode urusan Sekretariat DPRD, anggaran tersebut terpecah ke dalam 294 pos rekening. Khusus untuk pos Belanja Perjalanan Dinas saja, daerah menggelontorkan dana sebesar Rp21,35 miliar. Jika ditarik jumlah rata-rata maka, setiap anggota dewan menghabiskan sekitar Rp427 juta dalam setahun hanya untuk keperluan perjalanan dinas.
Besaran tersebut belum memperhitungkan komponen penghasilan rutin, fasilitas makan minum rapat, diklat, iklan, pakaian dinas, hingga tunjangan penunjang lainnya. Jika seluruh akumulasi pos belanja ini digabungkan, institusi dewan telah membebani keuangan daerah sekitar Rp1,48 miliar per orang setiap tahunnya. Sebagai perbandingan yang cukup mencolok, anggaran perjalanan dinas per anggota dewan yang mencapai Rp427 juta tersebut jauh melampaui total alokasi asuransi pertanian bagi ratusan ribu petani di Bojonegoro yang hanya ditetapkan sebesar Rp669 juta.
Berdasarkan bedah kode rekening, komposisi anggaran Rp74 miliar itu terbagi ke dalam empat kluster utama pengeluaran. Sebanyak Rp28,51 miliar atau 38,5 persen dialokasikan untuk hak keuangan lima puluh anggota dewan yang mencakup gaji serta empat belas jenis tunjangan. Pos kedua adalah belanja pegawai bagi aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan sekretariat sebesar Rp8,56 miliar atau 11,6 persen. Pos ketiga yang memuat kegiatan operasional seperti perjalanan dinas, rapat, kursus, dan publikasi mencapai Rp27,34 miliar atau 36,9 persen. Terakhir, pos operasional perkantoran seperti pemeliharaan dan pengadaan inventaris menyerap Rp9,61 miliar atau 13 persen.

Sebelum seorang anggota dewan menginjakkan kaki di ruang sidang atau menunaikan satu agenda perjalanan pun, mereka telah mengantongi hak keuangan bulanan yang stabil. Melalui sub-kegiatan penyelenggaraan administrasi keuangan di halaman 669 sampai 670, tercatat rata-rata setiap anggota dewan menerima hak finansial sebesar Rp47,52 juta setiap bulannya. Komponen terbesar ditopang oleh tiga tunjangan utama, yakni Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp14,75 juta per bulan, Tunjangan Perumahan sebesar Rp12,59 juta per bulan, serta Tunjangan Transportasi sebesar Rp9,71 juta per bulan.
Keberadaan Tunjangan Transportasi yang dipatok rata sebesar Rp9,71 juta per bulan bagi setiap anggota dewan ini memunculkan catatan kritis tersendiri. Pasalnya, dalam struktur anggaran yang sama, para wakil rakyat juga masih dapat mengklaim pembiayaan dari pos Belanja Perjalanan Dinas Biasa. Ketiadaan batasan silang dalam dokumen anggaran membuka celah potensi penerimaan ganda, di mana biaya mobilitas lokal ditanggung melalui tunjangan rutin bulanan sementara perjalanan luar kota tetap dibiayai melalui pos anggaran terpisah.
Sorotan tajam juga tertuju pada sub-kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas dewan di halaman 660 yang menghabiskan Belanja Perjalanan Dinas Biasa hingga Rp12,13 miliar. Angka ini berarti setiap anggota dewan menghabiskan sekitar Rp243 juta hanya dari satu pos kegiatan tersebut. Nomenklatur koordinasi dan konsultasi yang kerap diasosiasikan dengan agenda studi banding ke luar kota ini berjalan tanpa adanya transparansi produk laporan atau dokumen pertanggungjawaban publik yang dapat diakses oleh masyarakat. Disisi lain, KPK telah mengidentifikasi bahwa nomenklatur Koordinasi dan Konsultasi ini adalah sebagai salah satu modus pemborosan tertinggi di lembaga legislative berbagai daerah.
Ironi serupa terlihat pada pos anggaran reses di halaman 658 yang mengalokasikan Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp2,30 miliar. Dari total anggaran reses yang menyerap Rp2,87 miliar, sekitar 80,2 persennya justru terserap untuk konsumsi rapat dan pengadaan souvenir, sementara instrumen dokumentasi atau hasil keluaran serapan aspirasi rakyat tidak terjabarkan secara terukur dalam dokumen fiskal. Begitu pula dengan alokasi belanja iklan dan publikasi pada kode 4.02.02.2.04.0008, halaman 657 yang mendekati Rp 1 Miliar, yaitu tepatnya diangka Rp920 juta. Berkaiatan dengan Penggunaan anggaran media oleh lembaga legislative, Tidak ada satu pasal pun dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang memberikan mandat kepada DPRD untuk beriklan secara komersial. Tugas konstitusional DPRD adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan promosi diri di media. Hal ini sekaligus menyisakan tanda tanya besar mengenai bagaimana mekanisme seleksi media serta parameter efektivitas komunikasi publik yang ingin dicapai.
Momentum pembahasan Perubahan APBD 2026 menyediakan ruang koreksi yang strategis bagi DPRD Bojonegoro untuk membuktikan komitmen efisiensi anggaran, bukan hanya ketika mengawasi OPD lain, tapi juga ketika berhadapan dengan anggaran mereka sendiri. Langkah konkrit dalam penyesuaian yang rasional dilakukan antara lain pertama; melakukan pemangkasan anggaran koordinasi dan konsultasi sebesar setengahnya yang disertai kewajiban publikasi laporan perjalanan, kedua; penundaan pos belanja iklan hingga tersedianya regulasi dan indikator kinerja yang transparan, ketiga; melakukan penataan ulang kebijakan tunjangan transportasi guna menutup celah pembiayaan ganda. Efisiensi dari pos-pos tersebut berpotensi mengalirkan penghematan miliaran rupiah yang bisa digunakan untuk memperkuat jaring pengaman sosial, beasiswa pendidikan, subsidi kesehatan warga miskin, penanggulangan kekeringan, maupun perlindungan sektor pertanian.
Penulis : Yayan Sunarya
Catatan Redaksi :
Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi Penjabaran APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 (Perbup No. 66 Tahun 2025, Lampiran II), bersifat publik dan dapat diakses oleh setiap warga negara. Seluruh angka dikutip langsung dari kode rekening yang tercantum dalam dokumen tersebut dan dapat ditelusuri secara spesifik. Konfirmasi jumlah 50 anggota DPRD bersumber dari penetapan resmi KPU RI dan dikuatkan oleh konsistensi data tunjangan dalam APBD. Artikel ini bukan tuduhan pidana kepada pihak mana pun, melainkan kritik kebijakan yang dijamin oleh UU No. 40/1999 tentang Pers dan Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Frasa “patut diduga” dan “berpotensi” mengacu pada risiko tata kelola, bukan vonis hukum. Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait.
Redaksi memanfaatkan sistem analisis data berbasis Kecerdasan Buatan untuk membantu ekstraksi angka, pemetaan pola dokumen, dan pemeriksaan silang struktur audit yang masif. Seluruh verifikasi faktual, validasi yuridis, dan kontrol editorial berada sepenuhnya di bawah pengawasan independen Tim Redaksi.
