penyalahgunaan anggaran

TUBAN (vokalnews.com) – Tata kelola keuangan Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, kini berada dalam sorotan tajam. Sebuah proyek infrastruktur yang dibiayai APBDes TA 2020 senilai Rp. 139 juta terdeteksi mengalami “mutasi” peruntukan yang janggal. Dana yang secara legal dianggarkan untuk pembangunan jalan lingkungan, secara sepihak “menyeberang” menjadi pembangunan jembatan penghubung.

Anatomi Maladministrasi: Menabrak Perdes APBDes

Secara regulasi, Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes adalah dokumen hukum yang mengikat. Alokasi Rp. 139 juta untuk jalan lingkungan adalah mandat yang lahir dari Musyawarah Desa (Musdes). Mengubah peruntukan dana tersebut menjadi jembatan tanpa melalui mekanisme APBDes Perubahan (APBDes-P) adalah bentuk pembangkangan administratif.

Dugaan pelanggaran ini mencuatkan pertanyaan krusial: Apakah kedaulatan warga telah dilewati? Dalam perspektif kebijakan publik, pengalihan anggaran tanpa payung hukum yang sah merupakan indikasi lemahnya integritas manajerial yang berpotensi merugikan tatanan hukum anggaran desa.

Investasi di Atas Kaki yang Rapuh: Teka-Teki Lahan PJKA

Kejanggalan proyek ini semakin memuncak saat menilik lokasi bangunan. Jembatan senilai ratusan juta tersebut berdiri di atas lahan yang diklaim milik PJKA (PT KAI). Membangun infrastruktur publik di atas aset BUMN tanpa dokumen izin prinsip, pinjam pakai, atau Perjanjian Kerja Sama (KSP) yang resmi adalah tindakan yang sangat berisiko.

Tanpa legalitas lahan yang kuat, investasi Rp. 139 juta tersebut berada dalam ancaman penghapusan jika sewaktu-waktu pemilik aset melakukan penertiban. Secara auditif, ini adalah bentuk pemborosan anggaran negara yang nyata (inefficient spending) karena membangun di atas tanah yang bukan milik daerah/desa tanpa komitmen hukum yang jelas.

Menagih Transparansi dan Audit Lapangan

Publik kini menagih akuntabilitas Pemerintah Desa Binangun. Apakah pengalihan ini didasari keadaan darurat yang dibenarkan secara regulasi, ataukah sekadar kebijakan “pucuk pimpinan” yang mengabaikan prosedur formal?

Vokalnews melalui rubrik Uji Integritas mendesak:

  1. Inspektorat Kabupaten Tuban: Segera melakukan audit khusus terhadap APBDes Binangun TA 2020 untuk memeriksa konsistensi antara perencanaan (Perdes) dan realisasi lapangan.
  2. Verifikasi Alas Hak: Meminta Pemerintah Desa menunjukkan bukti tertulis izin penggunaan lahan dari PT KAI/PJKA guna memastikan keamanan aset publik tersebut.
  3. Pertanggungjawaban Musdes: Mempertanyakan apakah perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan warga melalui mekanisme yang transparan atau hanya keputusan sepihak.

Integritas Dana Desa tidak diukur dari megahnya fisik bangunan, melainkan dari kepatuhan aparatur terhadap aturan main yang disepakati bersama rakyat. Membangun tanpa dasar hukum dan di atas tanah orang lain adalah cara tercepat meruntuhkan kepercayaan publik.*Yans212

By Yans212

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *