raibnya tanggul kanor

BOJONEGORO, Vokalnews.com – Bagaimana sebuah aset negara seluas 31.209 meter persegi bisa raib tak berbekas?. Di atas kertas, aset tersebut tercatat pada KIB A. Namun, di lapangan, lokasinya menjadi teka-teki yang tak terjawab oleh Pengelola Aset Daerah.

Audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 50.B membongkar fakta yang mencengangkan: tiga bidang tanah untuk tanggul Bengawan Solo di Kecamatan Kanor senilai Rp1.557.752.274,21 tidak diketahui keberadaannya.

Red Flag: Hilangnya Jejak Administrasi

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Pengurus Barang Bagian Umum Sekretariat Daerah, terungkap bahwa hilangnya lokasi tanah tersebut disebabkan oleh dua alasan: ketiadaan dokumen pendukung yang memadai dan mutasi pegawai yang menangani pengadaan tanah tersebut.

Dalam kacamata audit investigatif, kondisi ini bukan sekadar ketidaksengajaan. Ada beberapa kejanggalan yang patut diuji integritasnya:

  • Pengganti Tanah Kas Desa (TKD): Salah satu bidang seluas 9.844 m² merupakan pengganti TKD Semambung berdasarkan izin Gubernur Jatim tahun 2010.
  • Hibah Warga Tahun 2016: Terdapat aset berupa hibah dari warga di Desa Tambahrejo seluas 144 m² yang juga tidak diketahui rimbanya.
  • Aset Tanpa Sertifikat: Bidang tanah terbesar seluas 21.221 m² di Desa Tambahrejo senilai Rp. 1,26 Miliar masih dalam status “proses sertifikat” sejak tahun 2010, namun fisiknya kini tak terlacak.

Analisis: Modus “The Missing Link”

Hilangnya dokumen pengadaan secara sistematis bersamaan dengan mutasi pejabat merupakan red flag (sinyal bahaya) terhadap potensi fraud. Ada kekhawatiran bahwa aset ini menjadi “Ghost Assets”—dana APBD telah dikeluarkan untuk pembebasan lahan, namun secara fisik tanah tersebut tidak pernah berpindah tangan atau justru dikuasai pihak ketiga secara ilegal.

Secara hukum, ketiadaan dokumen ini membuat Pemerintah Daerah kehilangan legal standing untuk mempertahankan aset jika terjadi penyerobotan lahan oleh pihak luar. Ini menciptakan Actual Loss atau kerugian nyata karena uang rakyat telah keluar tanpa manfaat ekonomi yang bisa dibuktikan keberadaannya.

Konfirmasi Bungkam

Redaksi Vokalnews.com telah berupaya melakukan verifikasi mendalam dengan mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada BPKAD Kabupaten Bojonegoro guna mempertanyakan perkembangan penelusuran aset “gaib” ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, instansi tersebut belum memberikan jawaban resmi maupun penjelasan terkait langkah konkret pengamanan aset yang hilang tersebut.

Menanti Keberanian Inspektorat

BPK telah merekomendasikan penelusuran lebih lanjut, termasuk melakukan geotagging dan melacak kembali pejabat lama yang terlibat. Namun, publik kini menunggu lebih dari sekadar pencarian fisik. Sudah saatnya dilakukan Audit Digital Forensik dan Plotting BPN secara masif untuk mencocokkan warkah tanah pada koordinat tanggul Kanor. Tanpa langkah tegas, tanah rakyat senilai Rp. 1,55 Miliar ini akan selamanya menjadi “gaib”, sementara beban kerugian tetap ditanggung oleh warga.*yans212

By Yans212

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *