main mata wajib pajak

BOJONEGORO (vokalnews.com) – Di balik setiap meja rapat dinas dan seremonial Pemkab Bojonegoro, terselip cerita tentang aliran dana yang fantastis. Namun, anomali besar kini terkuak di balik layar pengadaan makan-minum. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, ditemukan ketimpangan drastis antara besarnya belanja APBD dengan kontribusi pajak yang disetorkan oleh para vendor rekanan.

Data yang Berbicara: Belanja Miliaran, Pajak Jutaan

Hasil uji petik BPK terhadap para Wajib Pajak (WP) katering mengungkap fakta yang sulit diterima akal sehat. Dalam satu temuan mencolok, sebuah penyedia jasa katering dengan inisial LC tercatat menerima pembayaran dari perangkat daerah sebesar Rp. 5.052.590.818 sepanjang tahun 2024.

Namun, ketika masuk ke ranah pajak (Surat Setoran Pajak Daerah/SSPD), vendor tersebut hanya melaporkan omzet sebesar Rp. 80.750.000. Ada selisih omzet mencapai Rp. 4,97 miliar yang seolah “hilang” dari kewajiban pajak. Jika dikalikan dengan tarif 10%, potensi kerugian daerah dari satu vendor ini saja mencapai hampir setengah miliar rupiah. Angka yang seharusnya bisa menjadi subsidi bagi sektor publik lain, justru menguap entah ke mana.

Fenomena Vendor ‘Siluman’ di Lingkaran APBD

Tak hanya manipulasi omzet, investigasi BPK juga menyoroti lima penyedia jasa katering skala besar yang rutin mendapatkan proyek daerah, namun statusnya belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Padahal, secara regulasi, mereka memiliki omzet bruto di atas batas minimal. Total omzet dari lima penyedia ini mencapai Rp. 7,2 miliar dengan potensi pajak yang tidak terserap mencapai Rp. 720 juta. Dalam kacamata tata kelola, ini adalah bukti nyata lemahnya sistem pengawasan. Rekanan pemerintah “kenyang” oleh proyek APBD, namun kontribusi pajaknya terhadap kas daerah justru tak sebanding dengan skala usahanya.

Vokalnews memandang temuan ini bukan sekadar urusan administrasi pajak yang “ketinggalan”. Ini adalah cermin lemahnya sinkronisasi data antara realisasi belanja di dinas teknis dengan sistem pelaporan di Bapenda.

Kepala Bapenda Bojonegoro (2024) dalam audit tersebut menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berjanji akan melakukan perbaikan pendataan. Namun, publik tentu menunggu lebih dari sekadar janji perbaikan. Masyarakat menunggu aksi nyata: Apakah dana yang terdeteksi hilang tersebut bisa ditarik kembali ke kas daerah?

Catatan Redaksi: Siapa yang Diuntungkan?

Jika satu atau dua vendor saja bisa memberikan selisih hingga miliaran rupiah, bayangkan berapa potensi kebocoran jika praktik ini terjadi pada ratusan rekanan lainnya di Bojonegoro?

Uang APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang tidak masuk ke kas negara sebagai pajak, adalah hak publik yang terampas-hak yang seharusnya bisa diwujudkan dalam bentuk beasiswa, perbaikan jalan, atau fasilitas kesehatan.

Vokalnews mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan temuan ini hanya menjadi tumpukan kertas laporan tahunan. Apakah ini murni kelalaian administrasi, atau ada unsur kesengajaan untuk “memberdayakan” pihak-pihak tertentu di balik proyek-proyek APBD? Jawabannya ada pada ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.*Yans212

By Yans212

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *