BOJONEGORO (vokalnews.com) – Di balik megahnya fasilitas kesehatan dan gemerlap angka APBD Bojonegoro yang mencapai Rp 5,7 Triliun, tersimpan celah regulasi yang menganga lebar. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Jawa Timur No. 57.B mengungkap fakta mengejutkan: tiga pilar kesehatan daerah, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, RSUD Padangan, dan RSUD Sumberrejo, disinyalir telah lama beroperasi dalam “vakum regulasi.”
Vakum Regulasi: Menjadikan RSUD Seperti “Toko Pribadi”
Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), rumah sakit memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Namun, fleksibilitas tersebut seharusnya dipagari oleh Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) sebagai manifestasi kontrol publik.
Faktanya, BPK mengungkap bahwa instrumen vital, mulai dari tata cara pengadaan barang dan jasa, standar tarif layanan, hingga manajemen utang, hanya berpijak pada Peraturan Direktur. Secara tata negara, ini adalah anomali yang berbahaya. Direktur RSUD bukanlah lembaga legislatif atau eksekutif yang memiliki kewenangan atributif untuk menetapkan kebijakan keuangan daerah tanpa mandat eksplisit dari Bupati. Ketika kebijakan publik hanya berlandaskan “Peraturan Direktur,” maka pengelolaan uang rakyat seolah berubah fungsi menjadi kebijakan privat yang tertutup dari jangkauan kontrol publik.
Aturan “Zaman Kuno” di Era Triliunan
Lebih ironis lagi, temuan BPK menyoroti bahwa aturan remunerasi (insentif) yang digunakan masih merujuk pada regulasi tahun 2007. Di tengah era digitalisasi dan realisasi pendapatan daerah yang fantastis, penggunaan aturan “jadul” ini mencerminkan kelambanan birokrasi yang memprihatinkan.
Apakah wajar sebuah institusi publik dengan perputaran dana miliaran rupiah masih menggunakan standar insentif yang sudah dicabut dan tidak relevan lagi dengan kondisi tahun 2024? Ketimpangan ini memicu tanda tanya besar: Ke mana arah akuntabilitas distribusi anggaran di rumah sakit?
Risiko Nyata bagi Warga Bojonegoro
Vakumnya regulasi ini bukan sekadar urusan kertas-kertas administrasi di atas meja. Dampaknya sangat nyata dan menyentuh hak dasar warga:
- Ketidakpastian Tarif: Tanpa Perbup yang sah, dasar hukum pemungutan biaya kepada pasien menjadi rapuh. Secara hukum, tarif layanan yang tidak memiliki payung hukum bisa dianggap sebagai pungutan yang tidak sah.
- Transparansi yang Terbuka untuk Disalahgunakan: Pengelolaan sisa anggaran (SiLPA) dan investasi BLUD yang minim landasan hukum membuka celah risiko penggunaan dana yang sulit dipertanggungjawabkan secara terbuka.
- Layanan yang Terhambat: BPK secara tegas menyimpulkan bahwa kondisi ini membuat pengelolaan dan pelayanan BLUD menjadi tidak optimal.
Menagih Nyali Pemkab Bojonegoro
Dinas Kesehatan dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tidak bisa terus-menerus berlindung di balik kalimat “dalam tahap penyusunan.” Setiap hari yang terlewati tanpa Perkada adalah hari di mana uang rakyat dikelola dalam ketidakpastian hukum.
Publik menanti keberanian Bupati Bojonegoro untuk segera memutus mata rantai pembiaran ini. Sebelum “fleksibilitas tanpa batas” ini berubah menjadi kerugian negara atau temuan tindak pidana korupsi yang merampas hak kesehatan warga. Mengelola rumah sakit rakyat dengan aturan yang “gelap” adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat transparansi.*Yans212
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Jawa Timur. Narasi ini bertujuan sebagai fungsi kontrol sosial untuk mendorong perbaikan tata kelola institusi kesehatan agar lebih taat hukum dan transparan. Vokalnews.com tidak menuduh pihak manapun melakukan tindak pidana, melainkan menyajikan fakta administratif untuk evaluasi publik. Kami menyediakan ruang hak jawab bagi pihak terkait, baik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun manajemen RSUD, untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan progres regulasi yang sedang berjalan.
