BOJONEGORO (vokalnews.com) – Praktik pengelolaan anggaran di luar mekanisme resmi ( off-budget ) terdeteksi di lingkungan pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Timur Tahun 2024 mengungkap adanya aliran dana sewa kantin sekolah sebesar ratusan juta rupiah yang digunakan langsung tanpa disetorkan ke Kas Daerah.
Aset Daerah Jadi ‘Lahan Basah’
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pemanfaatan kekayaan daerah berupa lahan atau bangunan kantin di sedikitnya 760 satuan pendidikan di Bojonegoro belum memiliki payung hukum tarif retribusi yang sah. Ketiadaan regulasi ini disinyalir menjadi pintu masuk bagi pengelolaan dana yang tidak transparan.
Dari uji petik yang dilakukan pada 55 SMP Negeri di Bojonegoro, teridentifikasi total penerimaan sewa kantin mencapai Rp. 993.347.000,00 sepanjang tahun 2024. Namun, fakta yang mengejutkan adalah hanya sebagian kecil dari dana tersebut yang masuk ke sistem pelaporan resmi.
Rp. 857 Juta Digunakan Langsung
BPK menemukan bahwa dana sebesar Rp. 857.448.237,00 dari sewa kantin tersebut justru digunakan langsung oleh pihak sekolah untuk berbagai keperluan, seperti kegiatan sosial, promosi sekolah, hingga pemeliharaan ringan.
Praktik “pungut-pakai” ini secara tegas melanggar PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 . Aturan tersebut mewajibkan seluruh penerimaan daerah—termasuk hasil pemanfaatan aset—untuk disetorkan sepenuhnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebelum dapat digunakan kembali melalui mekanisme anggaran (APBD).
Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan Dinas
Kondisi ini mencuatkan tudingan miring terhadap fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, BPKAD Bidang Aset tercatat pernah meminta data pemanfaatan kekayaan daerah pada tahun 2022, namun Dinas Pendidikan diduga tidak melaporkan adanya praktik sewa kantin di ratusan sekolah tersebut.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi potensi kerugian daerah. Uang sewa aset negara adalah milik rakyat yang harus dicatat dalam APBD, bukan menjadi dana taktis mandiri di tingkat sekolah tanpa kontrol audit yang jelas,” ungkap seorang analis kebijakan publik.
Desakan Penertiban
BPK dalam rekomendasinya meminta Bupati Bojonegoro segera menerbitkan Peraturan Bupati terkait tarif retribusi pemanfaatan aset sekolah. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan juga diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada pengelola barang di sekolah yang sengaja tidak melaporkan penerimaan daerah tersebut.
Jika praktik off-budget ini terus dibiarkan, berspekulasi akan menjadi budaya organisasi yang merusak integritas dunia pendidikan di Bojonegoro. Kini publik menanti keberanian Inspektorat untuk mengaudit seluruh 760 sekolah guna memastikan tidak ada lagi rupiah yang “menguap” di luar sistem.*yans212
