BOJONEGORO (vokalnews.com) – Di atas kertas, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro adalah “raksasa” yang duduk manis di atas tumpukan kekayaan aset yang fantastis. Namun, sebuah tanya besar menyeruak di antara gemerlap angka tersebut: seberapa besar kekayaan itu telah benar-benar “berkeringat” demi kemakmuran rakyatnya?
Aset yang Terlelap dalam Angka
Berdasarkan dokumen Neraca Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023, daerah ini memiliki pos Properti Investasi senilai Rp. 416,42 miliar. Angka ini bukan sekadar barisan statistik akuntansi yang kaku. Di dalamnya terkandung representasi tanah dan bangunan milik daerah yang secara filosofis merupakan “mesin” penggerak pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, realitanya tidak seindah neraca. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun 2023 membongkar adanya celah lebar dalam tata kelola. Audit mencatat pengelolaan aset tersebut belum sepenuhnya tertib dan belum dipisahkan secara optimal dalam sistem pencatatan (SIPD).
Potensi yang Menguap: Beban Ganda Rakyat
Secara teknis (PSAP 17), properti investasi sejatinya adalah aset “petelur” yang dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan lewat sewa atau kerja sama. Ketika aset-aset ini dibiarkan pasif, terjadilah apa yang disebut sebagai opportunity cost (biaya kesempatan) yang hilang.
Jika saja aset senilai Rp. 416,42 miliar itu dikelola secara aktif, manfaatnya setara dengan pembangunan puluhan Puskesmas baru, revitalisasi ratusan ruang kelas yang rusak, hingga pembiayaan beasiswa bagi ribuan siswa kurang mampu. Saat aset ini “tidur”, rakyat memikul beban ganda: tetap setia membayar pajak, namun tidak menikmati imbal balik optimal dari kekayaan daerah yang sejatinya milik mereka sendiri.
Risiko di Balik Ketidaktertiban
Masalah ini bukan sekadar urusan administrasi di balik meja. Lemahnya identifikasi aset mencerminkan rapuhnya sistem kontrol internal (COSO Internal Control). Kondisi ini diperburuk dengan temuan 253 bangunan dan jembatan akses di atas sempadan sungai yang status izinnya masih buram.
Ketidaktertiban ini bukan hanya soal kertas, melainkan ancaman terhadap tiga hak konstitusional warga Bojonegoro:
- Hak Lingkungan Sehat: Terancamnya zona penyangga ekosistem sungai.
- Hak Keamanan: Meningkatnya risiko bencana banjir akibat pelanggaran sempadan.
- Hak Ketahanan Pangan: Ketidaktertiban aset di 135 daerah irigasi berisiko mengganggu distribusi air ke sawah-sawah petani.
Menagih Langkah Nyata
Temuan audit ini adalah alarm dini (early warning system) bagi birokrasi, bukan sebuah vonis kriminalitas terhadap individu. Langkah strategis sudah seharusnya diambil, mulai dari digitalisasi aset berbasis GIS hingga penertiban sempadan sungai yang berkeadilan.
Sebagai pemilik sah kekayaan daerah, rakyat berhak bertanya secara kritis:
- Mengapa aset ratusan miliar belum maksimal menyumbang PAD?
- Mengapa risiko lingkungan di sempadan sungai seolah dibiarkan tanpa kepastian hukum?
- Kapan dashboard aset publik dibuka secara transparan agar kita bisa mengawasinya bersama?
Aset daerah bukan sekadar tumpukan tanah dan beton; ia adalah instrumen pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi setiap jiwa di Bojonegoro. Jika dikelola secara profesional, ia bisa menjadi lokomotif kesejahteraan tanpa membebani rakyat dengan pajak tinggi. Tugas pemerintah bukan hanya mencatat aset, tapi memastikan aset tersebut berpihak sepenuhnya pada kepentingan umum.*Yans212
