polemik tanah kas desa

Bojonegoro (vokalnews.com) – Dugaan persoalan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Talok Kecamatan Kalitidu  Kabupten Bojonegoro periode 2018–2024 kini memasuki fase penting dalam proses hukum. Perkara ini bukan sekadar soal administrasi desa, melainkan menyangkut prinsip dasar tata kelola aset publik, akuntabilitas kekuasaan lokal, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Sebagai jurnalis investigatif independen dan konsisten dalam mengawal isu pemberantasan korupsi, saya memandang perkara ini perlu diawasi secara kritis namun objektif. Tanah Kas Desa adalah aset kolektif masyarakat. Setiap rupiah hasil pengelolaannya seharusnya tercatat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, penting ditegaskan bahwa dugaan tetaplah dugaan. Prinsip praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi. Tidak boleh ada penghakiman publik sebelum proses hukum berjalan tuntas dan pengadilan memutus secara sah dan meyakinkan.

Ada beberapa pertanyaan mendasar yang layak menjadi perhatian publik:

  1. Apakah mekanisme penyewaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku?
  2. Apakah terdapat audit resmi yang menghitung potensi atau realisasi kerugian keuangan negara?
  3. Apakah ada bukti aliran dana yang menyimpang dari mekanisme kas desa?
  4. Sejauh mana aparat penegak hukum telah menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menggiring opini, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan standar pembuktian yang ketat dan tidak sekadar berhenti pada asumsi.

Dalam pengalaman berbagai kasus tata kelola desa di Indonesia, garis antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi sering kali tipis. Karena itu, profesionalitas aparat dalam memilah unsur pidana, serta keterbukaan informasi yang proporsional kepada publik, menjadi kunci menjaga integritas penegakan hukum.

Jika memang terdapat unsur tindak pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Namun jika unsur pidana tidak terpenuhi, maka kepastian hukum dan pemulihan reputasi juga merupakan bagian dari keadilan.

Kasus ini menjadi Ujian bagi tata kelola desa, Ujian bagi aparat penegak hukum, dan ujian bagi publik dalam menyikapi informasi secara dewasa.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab untuk terus mengawal proses ini secara independen, berbasis data, dan menjauhi spekulasi.

Perkara ini bukan hanya tentang satu desa. Ini tentang komitmen bersama terhadap transparansi dan integritas dalam pengelolaan aset publik.

Yayan Sunarya
Jurnalis Investigatif Independen
Pemerhati Tata Kelola & Anti-Korupsi

By Yans212

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *