BOJONEGORO (vokalnews.com) – Dalam sebuah negara demokrasi, pers sering diibaratkan sebagai cermin. Tugasnya sederhana namun berat: memantulkan wajah realitas, termasuk noda yang mungkin menempel di balik tirai kekuasaan. Namun, apa jadinya jika sang pemegang wajah justru marah saat melihat noda itu terpampang nyata?
Belakangan, publik dihadapkan pada diskursus yang cukup mengusik nurani. Pernyataan oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tati Supriati Irwan, yang melabeli pers sebagai “Wartawan Perusak”, telah memantik reaksi luas. Bukan karena kebencian, melainkan karena pernyataan tersebut dianggap mencederai esensi kebebasan berpendapat.
Pers: Musuh atau Mitra Perbaikan?
Teguh Imam Waluyo, Ketua DPC Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Bojonegoro, melihat stigma ini sebagai lonceng bahaya bagi cara pandang elite politik terhadap fungsi kontrol sosial. Baginya, labelisasi negatif bukanlah cara elegan untuk merespons fakta yang tidak menyenangkan.

“Pers tidak lahir untuk merusak tatanan. Justru sebaliknya, pers hadir untuk membersihkan tatanan melalui transparansi. Jika fungsi kontrol sosial dianggap sebagai bentuk perusakan, kita harus bertanya balik: apa yang sebenarnya sedang dilindungi dari keterbukaan informasi ini?” ujar Teguh dengan nada reflektif.
Narasi yang dibangun oleh KWI Bojonegoro menegaskan bahwa jurnalisme adalah alat bantu untuk “menjaga kewarasan” demokrasi. Ketika wartawan menulis berita yang tajam, itu adalah bentuk kasih sayang terhadap publik; memastikan bahwa tidak ada hak rakyat yang terabaikan oleh kebijakan yang keliru.
Membungkam Nalar, Mengundang Kegelapan
Pelabelan wartawan dengan stigma negatif sebenarnya bukan sekadar kritik verbal, melainkan upaya—sadar atau tidak—untuk membungkam nalar kritis masyarakat. Demokrasi yang sehat membutuhkan gesekan ide, membutuhkan debat, dan membutuhkan pengawasan.
Jika setiap berita yang tidak selaras dengan narasi penguasa dianggap sebagai “perusak”, maka yang tersisa hanyalah ruang hampa informasi. Tanpa wartawan yang berani mempertanyakan hal-hal yang tidak nyaman, kebijakan publik akan berjalan dalam kegelapan tanpa pengawasan. Dan dalam kegelapan itulah, penyimpangan justru paling subur tumbuh.
Benteng Konstitusi dan Martabat Bangsa
KWI Bojonegoro kembali mengingatkan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 bukan sekadar kertas aturan. Ia adalah benteng pelindung bagi hak rakyat untuk tahu. Menghormati wartawan tidak berarti harus selalu menyukai apa yang ditulisnya. Menghormati wartawan adalah wujud nyata dari penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.
Kini, bola panas ini ada di ruang publik. Kita diajak untuk memilih: apakah kita ingin menjadi bangsa yang menutup telinga dari kritik, atau bangsa yang tumbuh besar dengan memeluk kejujuran, betapapun pahit rasanya.
Catatan Redaksi (Perisai Keamanan):
Artikel ini disusun sebagai bentuk diskursus publik mengenai kebebasan pers dan peran strategis media dalam demokrasi. Redaksi Vokalnews.com tidak memiliki intensi untuk menyerang individu atau martabat pihak manapun secara personal. Seluruh narasi di atas adalah kritik terhadap paradigma tata kelola informasi dalam ruang publik. Kami senantiasa membuka pintu bagi hak jawab atau klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.*Yans212
