BOJONEGORO, Vokalnews.com – Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah cermin paling jujur untuk melihat ke mana arah keberpihakan penguasa. Ketika ruang fiskal daerah dibedah, rakyat dapat langsung menilai apakah uang rakyat dikembalikan untuk urusan perut rakyat, atau justru berputar di lingkaran para elit birokrasi.
Ketidaknormalan (Anomali) alokasi ini mengemuka secara gamblang saat kita menelisik Lampiran I Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD TA 2026. Dokumen publik ini membongkar rincian mencengangkan tentang bagaimana pundi-pundi di lingkaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) dirancang untuk menebal secara legal, di tengah beban hidup masyarakat yang kian menghimpit.
Secara regulasi, negara telah memberikan jaminan yang sangat protektif bagi pimpinan daerah. Merujuk pada dokumen Perbup tersebut, pos belanja gaji pokok beserta berbagai tunjangan dasar jabatan untuk KDH/WKDH Bojonegoro telah menyedot anggaran sebesar Rp. 1.399.081.344,00. Anggaran satu miliaran rupiah lebih ini mencakup hak dasar: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, hingga iuran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta Tunjangang PPh/Tunjangan Khusus.
Namun, dalam kacamata audit kebijakan, struktur kemakmuran birokrasi di Bojonegoro tidak berhenti pada hak dasar saja. Konsep “kesejahteraan berlapis” diterapkan melalui skema insentif pemungutan yang bersumber langsung dari penarikan uang dari kantong rakyat.
Dalam Penjabaran APBD 2026, tercatat alokasi tambahan berupa Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebesarRp. 896.805.408,00, Belanja Insentif Pemungutan Retribusi Daerah sebesar Rp. 316.866.584,00 dan Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sebanyak Rp. 1.633.658.812,00. Jika dikalkulasikan, total dana operasional dan insentif tambahan di luar gaji pokok tersebut menembus angka Rp. 2,84 Miliar. Sebuah angka yang sangat fantastis dan kontras jika dihadapkan pada realitas daya beli masyarakat bawah saat ini.
Secara sosiologis dan etika kebijakan publik, pengalokasian insentif yang berbasis pada persentase hasil pungutan pajak dan retribusi daerah memicu pertanyaan mendasar mengenai asas kepatutan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta berbagai retribusi dikumpulkan dari keringat rakyat yang wajib patuh pada hukum negara. Ironinya, di saat warga dicegat retribusi pada fasilitas publik dan dilarang menunggak pajak, aparat penariknya—termasuk top manajemen daerah yang seluruh fasilitas hidupnya (rumah dinas, kendaraan, operasional) sudah ditanggung APBD—justru mendapatkan “bonus ekstra” dari hasil kepatuhan rakyat tersebut.

Secara makroekonomi, uang pajak dan retribusi daerah mestinya memiliki jalan pulang yang murni tanpa potongan, yakni dialokasikan untuk membiayai layanan kesehatan murah, menyubsidi pupuk bagi petani yang kerap mengalami kelangkaan, atau memperbaiki infrastruktur di pelosok desa yang masih timpang. Ketika formula anggaran justru melegalkan sirkulasi bonus jumbo untuk pejabat yang sudah berkecukupan, fungsi distribusi dan keadilan APBD secara moral patut dipertanyakan.
Dari perspektif pengawasan anggaran, insentif pemungutan bukanlah hak pasif yang bersifat automatic channeling atau cair tanpa pembuktian. Pemerintah daerah memikul beban akuntabilitas publik yang berat untuk menjelaskan formula penentuan nilai tersebut.
Dalam hal ini Masyarakat Bojonegoro berhak menagih bukti konkret secara transparan:
- Apakah kucuran insentif bernilai miliaran rupiah ini linier dengan peningkatan kualitas pelayanan pajak yang bebas pungli dan berbasis digital?
- Ataukah ini sekadar formalitas pengisapan ruang fiskal daerah untuk melegalkan pembagian keuntungan (profit sharing) birokrasi di tingkat atas, sementara kualitas layanan publik di tingkat bawah masih berjalan di tempat?
Pemerintah daerah perlu membuktikan bahwa mereka telah benar-benar mengelola daerah ini dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bukan sekadar mengamankan kemakmuran jabatan. Rakyat Bojonegoro bukan penonton pasif; rakyat Bojonegoro adalah pemilik sah APBD. Oleh sebab itu Transparansi atas output dan indikator kinerja utama dari penggunaan Tambahan Insentif dan dana operasional sebesar Rp. 2,84 miliar tersebut adalah menjadi sebuah keharusan.*Yans212
Analisis dan tulisan ini disusun berdasarkan data sekunder resmi yang bersumber dari Lampiran I Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD TA 2026. Seluruh narasi, diksi, dan kritik yang dibangun dalam tulisan ini merupakan implementasi nyata dari kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Fokus pemberitaan ini adalah edukasi masyarakat dan evaluasi terhadap kebijakan distribusi anggaran institusional dan sensitivitas sosial birokrasi. Vokalnews.com senantiasa memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan menyediakan ruang Hak Jawab serta Klarifikasi yang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) demi penyajian informasi yang berimbang.
