bendungan karangnongko PSN

BOJONEGORO (vokalnews.com) – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko kini tengah berada di titik nadir. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 mengungkap tabir kegagalan tata kelola yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang tidak hanya mengancam kelangsungan proyek senilai triliunan rupiah tersebut, tapi juga diduga kuat menabrak prinsip-prinsip hukum kehutanan dan keadilan sosial.

Pelanggaran UU Kehutanan: Ancaman Lumpuhnya PSN

Akar persoalan bermula dari ketidakpatuhan Pemkab Bojonegoro dalam menuntaskan kewajiban pembebasan tanah hutan sesuai SK Menteri LHK (SK.983/Menlhk/Setjen/PLA.0/9/2023). Secara yuridis, Pasal 38 UU Kehutanan menegaskan bahwa tanpa izin pelepasan kawasan hutan yang tuntas, pemanfaatan lahan untuk bendungan adalah cacat hukum.

Kegagalan administratif ini menempatkan Pemkab pada risiko sanksi berat dari Kementerian LHK, mulai dari sanksi administratif hingga pembatalan izin penggunaan kawasan. Jika izin dicabut, Bendungan Karangnongko praktis akan menjadi “proyek mangkrak” sebelum tuntas, memicu kerugian negara akibat eskalasi harga material dan konstruksi yang terus membengkak akibat penundaan.

Dosa Keadilan: Ganti Rugi Rp. 35,3 Miliar yang ‘Disandera’

Di sisi lain, wajah kemanusiaan proyek ini terkoyak. Dana ganti rugi sebesar Rp. 35.301.436.517,00 yang seharusnya sudah berada di tangan warga terdampak, justru terblokir dan tidak dapat dicairkan. Tindakan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

Sesuai azas hukum, ganti kerugian harus bersifat “Adil dan Layak” serta segera diberikan. Membiarkan dana puluhan miliar membeku di perbendaharaan tanpa kejelasan manajemen pembayaran di Dinas PU SDA bukan hanya menunjukkan lemahnya integritas birokrasi, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap hak hidup warga yang telah merelakan tanahnya demi kepentingan negara.

Indikasi KKN: Menguji Motif di Balik ‘Manajemen Penundaan’

Temuan paling krusial yang diendus auditor adalah adanya aroma kolusi di balik mandeknya proyek ini. Ada pertanyaan besar yang menuntut jawaban Aparat Penegak Hukum (APH): Siapa yang diuntungkan dari penundaan ini?

Dalam logika tindak pidana korupsi (Tipikor Pasal 3), penundaan yang berlarut-larut seringkali menjadi modus untuk memicu negosiasi kontrak ulang atau eskalasi biaya (cost escalation). Jika terbukti ada oknum pejabat yang sengaja mengulur penyelesaian kewajiban pelepasan kawasan hutan demi keuntungan korporasi tertentu atau memperbesar nilai proyek, maka unsur pidana telah terpenuhi.

Uji Integritas: Panggilan untuk Kejaksaan dan KPK

Vokalnews melalui rubrik Uji Integritas mendesak langkah-langkah radikal:

  1. Audit Investigatif Pidana: Kejaksaan dan Kepolisian harus segera menggandeng BPK untuk memeriksa apakah ada niat jahat (mens rea) di balik penundaan pembebasan lahan ini.
  2. Pencairan Hak Rakyat: Pemkab wajib segera menyelesaikan administrasi non-kawasan hutan agar dana Rp. 35,3 miliar tidak lagi menjadi “angka kosong” di laporan akuntansi, melainkan menjadi hak yang nyata bagi rakyat.
  3. Intervensi Provinsi & Pusat: BBWS Bengawan Solo dan Pemerintah Provinsi Jatim tidak boleh berpangku tangan melihat ketidakpatuhan daerah yang bisa menyabotase agenda strategis nasional.

Catatan Redaksi: Bendungan Karangnongko seharusnya menjadi simbol kedaulatan air, bukan monumen kegagalan birokrasi yang beraroma KKN. Rakyat telah memberikan tanahnya; jangan biarkan mereka juga kehilangan keadilannya hanya karena syahwat proyek oknum tertentu.*yan212

By Yans212

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *