Bojonegoro (vokalnews) – Dalam laporan keuangan pemerintah daerah, angka bukan sekadar simbol matematis. Ia adalah representasi kepercayaan publik. Namun ketika angka membesar, sementara akurasi mengecil, yang muncul bukan kebanggaan — melainkan tanda tanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023, nilai aset tetap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp. 11,29 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sekitar 14,61% dibandingkan tahun sebelumnya.

Secara kasat mata, ini adalah potret ekspansi pembangunan fisik: tanah, gedung, jalan, irigasi, dan infrastruktur lainnya. Namun di balik lonjakan tersebut, terselip persoalan mendasar dalam tata kelola.

Tanah yang Luasnya “Bergeser”

Dalam dokumen audit yang tertuang dalam kajian (lihat bagian temuan aset tetap tanah), BPK mengidentifikasi adanya selisih luas tanah mencapai 43.149 meter persegi antara catatan administrasi dengan kondisi yang seharusnya terdokumentasi secara sah.

Selisih ini bukan angka kecil. Luasan tersebut setara lebih dari 4 hektare — bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan potensi masalah sistemik dalam inventarisasi dan validasi aset.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah selisih itu akibat kesalahan pencatatan, belum diperbarui dalam SIMDA BMD, atau ada persoalan penguasaan fisik yang belum ditertibkan?

Dalam tata kelola keuangan negara, selisih luasan berarti risiko:

  • Potensi sengketa hukum di masa depan
  • Kerentanan klaim pihak ketiga
  • Risiko hilangnya penguasaan aset daerah

48 Bidang Tanah: Ada di Neraca, Tidak Jelas di Lapangan

Lebih jauh lagi, temuan yang paling mengusik adalah adanya 48 bidang tanah dengan nilai Rp. 23,73 miliar yang dalam audit disebutkan tidak diketahui keberadaannya secara jelas atau belum dapat ditelusuri secara memadai.

Secara akuntansi, aset tersebut tercatat. Namun secara fisik dan administratif, keberadaannya belum sepenuhnya dapat diverifikasi.

Dalam konteks pemeriksaan keuangan publik, ini adalah red flag.

Tanah adalah benda tidak bergerak. Ia tidak mungkin “hilang” secara fisik. Yang bisa hilang adalah:

  • Dokumen kepemilikan
  • Kejelasan batas
  • Status penguasaan
  • Pemetaan koordinat
  • Atau pengendalian administratifnya

Jika 48 bidang ini belum tertib secara legal dan fisik, maka Rp. 23,73 miliar bukan sekadar angka di neraca, melainkan aset yang rentan.

Ketika Aset Bertumbuh, Tapi Pengendalian Lemah

Pertumbuhan aset tetap sebesar 14,61% menunjukkan percepatan belanja modal. Namun BPK juga menekankan adanya kelemahan dalam:

  • Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD)
  • Rekonsiliasi data antara OPD
  • Validasi dokumen kepemilikan
  • Sertifikasi tanah

Dalam perspektif manajemen risiko publik, ini situasi yang paradoksal: pembangunan fisik berjalan cepat, tetapi fondasi administrasinya belum sepenuhnya kokoh.

Tanpa pengamanan hukum berupa sertifikasi dan pencatatan presisi, aset triliunan rupiah dapat berubah menjadi:

  • Objek sengketa
  • Klaim pihak luar
  • Bahkan potensi kerugian daerah di masa mendatang

Risiko Kebocoran yang Tak Terlihat

Masalah aset bukan selalu soal pencurian atau penggelapan. Dalam praktik pemerintahan daerah, risiko lebih sering muncul dari:

  • Lemahnya sistem inventarisasi
  • Ketidaksinkronan data lama dan baru
  • Alih fungsi tanpa pembaruan dokumen
  • Perubahan batas administrasi

Namun jika kondisi ini dibiarkan bertahun-tahun, potensi kebocoran menjadi nyata.

Aset yang tidak bersertifikat bisa dikuasai pihak lain. Tanah tanpa pemetaan jelas bisa disengketakan. Catatan yang tidak sinkron bisa membuka celah manipulasi.

Alarm Tata Kelola

Temuan BPK bukan vonis. Ia adalah alarm. Nilai Rp. 11,29 triliun seharusnya menjadi simbol kekuatan fiskal Bojonegoro. Tetapi tanpa pembenahan tata kelola, ia bisa menjadi “raksasa berkaki kaca”.

Dalam konteks kebijakan publik, pembenahan aset daerah memerlukan:

  1. Audit fisik ulang berbasis GIS dan pemetaan digital
  2. Percepatan sertifikasi seluruh tanah milik daerah
  3. Rekonsiliasi lintas OPD secara menyeluruh
  4. Penegasan tanggung jawab pengurus barang
  5. Penguatan sistem pengendalian internal

    Jika langkah korektif dilakukan secara konsisten, maka angka Rp. 11 triliun akan menjadi fondasi kemakmuran jangka panjang. Namun jika tidak, pertanyaan publik akan terus menguat: Apakah aset itu benar-benar aman?, Atau hanya besar di atas kertas?. *Yans212

    By Yans212

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *