TUBAN (vokalnews.com) – Bumi Wali kembali diguncang oleh teatrikal keangkuhan industri ekstraktif ilegal. Di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, aktivitas pertambangan pasir silika yang diduga dikomandoi oleh duet S (seorang purnawirawan) dan rekannya A, terus menderu tanpa hambatan. Meski disinyalir tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen AMDAL, alat berat di lokasi tersebut seolah memiliki “kekebalan absolut” di atas undang-undang.
Vandalisme Ekonomi dan Lumpuhnya Wibawa APH
Aktivitas pengerukan ini bukan sekadar urusan debu dan truk, melainkan bentuk vandalisme ekonomi. Setiap meter kubik silika yang keluar tanpa pajak adalah perampokan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tuban. Ironisnya, di tengah perampokan aset negara yang terjadi secara terang-terangan ini, Aparat Penegak Hukum (APH) lokal hingga tingkat wilayah terkesan hanya menjadi penonton pasif.
Keheningan Polres Tuban maupun Polda Jatim dalam merespons deru mesin di Montongsekar mempertegas aroma busuk pembiaran. Publik mulai mempertanyakan: Apakah hukum di Tuban sedang ditidurkan, atau memang sengaja digadaikan demi menjaga kenyamanan oknum purnawirawan dan kroninya?
Nyawa Warga di Bawah Roda Kerakusan
Dampak dari operasi “gelap” ini mulai memakan korban. Ceceran material di aspal jalan raya yang kerap menyebabkan kecelakaan pengendara motor menunjukkan bahwa nyawa warga dianggap lebih murah dibandingkan omzet harian tambang. Jalan umum diperlakukan seperti jalur pribadi yang bebas dirusak dan dikotori tanpa ada prosedur keamanan teknis.
“Sangat tidak masuk akal jika aktivitas sebesar ini luput dari pengawasan. Kecuali, jika telinga dan mata penegak hukum memang sudah tersumbat oleh pengaruh tertentu,” cetus salah satu warga yang resah namun memilih anonim demi keamanan.
Menagih Tajinya UU Minerba: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Jejaring Kuasa?
Secara yuridis, beroperasi tanpa izin adalah pelanggaran berat terhadap UU Minerba. Namun, realita di Montongsekar mempertontonkan wajah hukum yang diskriminatif. Rakyat kini berada pada titik jenuh melihat hukum yang begitu gagah menyasar masyarakat kecil, namun mendadak impoten saat berhadapan dengan aktor intelektual yang memiliki jejaring kuasa masa lalu.
Vokalnews melalui rubrik Uji Integritas menuntut aksi nyata:
- Sita Alat Berat: Segera lakukan penyegelan dan penyitaan alat berat di lokasi Montongsekar sebagai bukti supremasi hukum.
- Audit Investigatif: Usut tuntas aliran dana dari tambang ilegal tersebut untuk membuktikan dugaan adanya “upeti” yang menyumbat penegakan hukum.
- Transparansi Tindakan: APH harus keluar dari keheningan dan memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum S dan A.
Catatan Redaksi: Membiarkan S dan A melenggang bebas bukan hanya kelalaian administratif, melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, jangan salahkan jika publik meyakini bahwa institusi hukum telah bertransformasi menjadi perisai bagi para mafia tambang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak S maupun A belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan operasi ilegal tersebut. Namun, kedaulatan aturan negara tidak boleh kalah oleh keheningan konfirmasi.*Z@l
