pernikahan dini

BOJONEGORO (vokalnews.com) – Angka statistik boleh saja turun, namun tragedi kemanusiaan di Bojonegoro justru kian akut. Di tengah klaim keberhasilan pembangunan, sepanjang tahun 2025, sebanyak 325 anak dipaksa menjadi dewasa sebelum waktunya melalui jalur Dispensasi Kawin (Diska). Puncaknya, seorang anak berusia 12 tahun tercatat harus menukar seragam sekolahnya dengan buku nikah—sebuah fakta yang memalukan bagi daerah dengan anggaran triliunan.

Rapor Merah: Kegagalan Hulu yang Kronis

Dominasi pemohon Diska dari lulusan SMP (140 anak) dan SMA (114 anak) adalah bukti otentik bahwa Pemkab Bojonegoro, Kemenag, dan Instansi Pendidikan hanya menjadi “pemadam kebakaran”. Negara hadir di hilir saat permohonan masuk ke meja hijau, namun absen di hulu saat anak-anak ini mulai putus sekolah.

APBD jumbo yang dialokasikan untuk pendidikan dan perlindungan anak (DP3AKB) seolah menguap tanpa bekas, gagal membendung laju anak-anak yang terjerembab dalam pernikahan prematur. “Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pemberi stempel legalitas pernikahan anak, tapi harus menjadi benteng agar pernikahan itu tidak pernah terjadi,” tegas analisis redaksi.

Pabrik Masalah Sosial: Menikah untuk Cerai

Pernikahan dini di Bojonegoro bukan sekadar masalah moral, melainkan investasi kegagalan. Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, membedah fakta mengerikan: 57 pasangan di bawah usia 20 tahun resmi bercerai pada 2025.

Ini merupakan hukum sebab-akibat yang nyata:

  • Sebab: Pemberian Diska tanpa kesiapan psikologi dan ekonomi.
  • Akibat: Lahirnya generasi janda dan duda belia yang akan menambah beban kemiskinan dan masalah sosial baru di Bojonegoro.

Menagih Revolusi Kebijakan, Bukan Narasi Penurunan

Vokalnews memandang penurunan angka dari 394 ke 325 bukanlah sebuah prestasi selama kasus anak 12 tahun menikah masih ditemukan. Bojonegoro butuh langkah radikal:

  1. Audit Kinerja Desa & Sekolah: Pemkab harus berani memutus aliran bantuan atau memberikan sanksi bagi Desa dan Sekolah yang membiarkan warganya putus sekolah untuk menikah tanpa upaya pencegahan yang terdokumentasi.
  2. Dispensasi Bukan Cek Kosong: PA Bojonegoro dan Pemkab harus mensyaratkan jaminan pendidikan bagi pemohon Diska. Jika anak menikah, mereka wajib tetap sekolah dengan pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan.
  3. Hentikan Formalitas Kemenag: Program bimbingan perkawinan jangan hanya menjadi seremonial foto bersama, melainkan edukasi hak reproduksi yang menusuk hingga ke desa-desa terpencil.

Catatan Redaksi: Keberhasilan Bojonegoro tidak hanya diukur dari seberapa banyak gedung yang berdiri, tapi dari seberapa banyak anak usia 12 tahun yang masih bisa memegang pulpen, bukan menggendong bayi karena paksaan keadaan.

By Yans212

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *