BOJONEGORO (vokalnews.com) – Di balik menterengnya capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Bojonegoro yang bertengger di Peringkat 6 Nasional, sebuah ironi kemanusiaan justru terpampang nyata di dinding-dinding rumah warga. Kebijakan penempelan stiker bertuliskan “Warga Miskin” kembali memicu polemik: Apakah ini alat akurasi data, atau sekadar instrumen kekerasan simbolik yang dilegalkan negara?
Transparansi yang Salah Alamat
Pemerintah berdalih bahwa labelisasi adalah instrumen kontrol sosial demi bantuan tepat sasaran. Namun, secara kritis kita harus menggugat: Mengapa transparansi harus menelanjangi privasi warga miskin, sementara sistem birokrasi pengelolaan bantuan seringkali tetap tertutup rapat?
Secara ilmiah, praktik ini disebut sebagai poverty shaming—sebuah upaya memaksa warga mengakui ketidakberdayaan ekonomi mereka secara permanen di ruang publik. Rumah yang seharusnya menjadi ruang privat paling aman, kini dipaksa menjadi saksi bisu atas pelabelan status ekonomi yang merendahkan harga diri penghuninya.

Kekerasan Simbolik dan Cacat Etika Kebijakan
Praktisi kebijakan publik di Bojonegoro (yang tidak mau disebut Namanya), menilai kebijakan ini bukan sekadar urusan teknis data. “Stiker itu adalah alat naratif kekuasaan. Ia menegaskan hirarki antara pemberi dan penerima, sekaligus melanggengkan stigma bahwa menjadi miskin adalah identitas yang harus dipublikasikan,” tegasnya.
Secara sosiologis, kebijakan ini merupakan bentuk kekerasan simbolik yang dampaknya bersifat jangka panjang:
- Stigmatisasi Generasional: Anak-anak tumbuh dengan label “miskin” di depan pintu rumah mereka, yang berpotensi merusak kesehatan mental dan kepercayaan diri.
- Pelanggaran Nilai Lokal: Kebijakan ini menabrak kearifan lokal “ojo ngepuk jayane mrutu”—larangan merendahkan mereka yang sedang berada di bawah.
- Pengabaian Etika Universal: Prinsip “jangan merendahkan siapa pun” justru dilanggar oleh kebijakan yang seharusnya melindungi martabat rakyat.
Kegagalan Inovasi di Tengah Era Digital
Sangat disayangkan, di tengah klaim kemajuan teknologi dan tata kelola birokrasi, Bojonegoro masih menggunakan cara-cara primitif untuk melakukan verifikasi data. Padahal, terdapat mekanisme yang jauh lebih manusiawi dan aman, diantaranya:
- Audit Sosial Digital Tertutup: Menggunakan basis data terintegrasi yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan tanpa mengekspos identitas warga ke ‘jalanan’.
- Verifikasi Partisipatif Dialogis: Melibatkan RT/RW dalam pemutakhiran data berbasis dialog, bukan melalui pelabelan fisik yang stigmatis.
Menagih Muruah Negara
Menghapus kemiskinan adalah mandat konstitusi, namun “memiskinkan kemanusiaan” melalui kebijakan stigmatis adalah kemunduran peradaban. Pelayanan publik yang benar-benar “Prima” seharusnya mampu menurunkan angka kemiskinan tanpa harus melukai martabat penghuninya.
Publik kini menanti: Beranikah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengevaluasi kebijakan labelisasi ini? Ataukah mereka tetap memilih memelihara pencitraan statistik di atas luka sosial yang mereka tempelkan sendiri di dinding rumah warganya?
Karena keadilan sosial bukan hanya tentang seberapa banyak bantuan yang tersalurkan, melainkan tentang seberapa tegak martabat rakyat dijaga.*Yans212
“Setujukah Anda stiker ‘Keluarga Miskin’ diganti dengan sistem pendataan digital rahasia?”
tulis pendapat anda pada kolom komentar
