BOJONEGORO (vokalnews.com) – Daulat rakyat tidak berhenti di bilik suara setiap lima tahun sekali. Ia hidup dan diuji setiap hari, ketika warga berhadapan dengan kebijakan negara yang menyentuh langsung hak-hak paling dasar: pendidikan, perlindungan, dan masa depan anak-anak.
Dalam konteks itulah, kedaulatan rakyat menemukan maknanya yang paling substantif: hak warga untuk mengawasi setiap rupiah APBD dan setiap kebijakan publik agar benar-benar melindungi hak sipil generasi penerus Bojonegoro.
Angka yang Berbicara, Hak yang Terancam
Data yang disajikan dalam rubrik Nalar Data Vokalnews pekan ini mengungkap fakta yang tak bisa dipandang ringan: 325 anak terjebak dalam praktik pernikahan dini sepanjang 2025. Angka ini bukan sekadar statistik administratif. Ia adalah sinyal darurat tentang rapuhnya sistem perlindungan anak dan minimnya partisipasi publik dalam mengawal kebijakan di tingkat akar rumput.
Di balik setiap angka, ada anak yang kehilangan ruang bermain, terputus dari bangku sekolah, dan dipaksa memikul tanggung jawab yang belum waktunya. Dalam perspektif hak sipil, ini bukan sekadar persoalan sosial—ini adalah pengabaian terhadap hak konstitusional anak.
Pendidikan Politik: Berani Bertanya, Bukan Sekadar Menerima
Pemerintah mungkin mencatat penurunan angka Dispensasi Kawin (Diska) dari 394 kasus pada 2024 menjadi 325 kasus pada 2025 sebagai capaian. Namun pendidikan politik yang sehat mengajarkan rakyat untuk tidak berhenti pada klaim administratif.
Pertanyaan yang patut diajukan publik justru lebih mendasar:
mengapa anak berusia 12 tahun masih dapat melangkah ke pelaminan jika sistem pengawasan sosial dan negara benar-benar bekerja?
Ketika rakyat hanya menjadi penonton laporan statistik, kebijakan akan terus bergerak reaktif—seperti pemadam kebakaran yang datang setelah api membakar masa depan anak, bukan mencegah percikan sejak awal.
Hak Sipil Anak yang Terabaikan
Setiap anak Bojonegoro memiliki hak sipil atas pendidikan dasar dan menengah yang layak. Fakta bahwa 140 anak usia SMP dan 114 anak usia SMA harus meninggalkan sekolah karena menikah menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam melindungi hak tersebut.
Pemberian dispensasi kawin oleh negara sejatinya adalah pengecualian yang sangat ketat, bukan prosedur rutin yang berfungsi layaknya stempel karet. Negara, melalui pemerintah desa, dinas terkait, dan lembaga keagamaan, wajib memastikan bahwa seluruh upaya pencegahan telah dilakukan sebelum izin itu diberikan.
Transparansi menjadi tuntutan publik yang sah:
apa saja langkah preventif yang sudah dijalankan sebelum masa depan seorang anak dilepaskan begitu saja?
Partisipasi Masyarakat: Jalan Keluar dari Retorika
Rubrik Daulat Rakyat meyakini bahwa solusi tidak lahir dari pidato seremonial, melainkan dari partisipasi warga yang aktif dan berani. Setiap elemen masyarakat memiliki peran strategis:
- Awasi Dana Desa
Pastikan anggaran desa tidak hanya habis untuk proyek fisik, tetapi juga dialokasikan secara nyata untuk literasi keluarga dan perlindungan anak. - Berani Melapor
Jadikan lingkungan kita sebagai ruang aman bagi anak. Pola putus sekolah yang mencurigakan bukan untuk didiamkan, melainkan dilaporkan dan ditindaklanjuti. - Tagih Akuntabilitas Kebijakan
Dorong Pemerintah Kabupaten dan Kementerian Agama untuk menghadirkan program ketahanan keluarga yang substantif—bukan sekadar formalitas bimbingan perkawinan.
Penutup: Kedaulatan Rakyat adalah Benteng Terakhir
Kekuatan fiskal Bojonegoro, sebesar apa pun, tidak akan berarti jika kedaulatan masyarakatnya lemah dalam mengawasi arah moral kebijakan. APBD yang melimpah tidak akan mampu menebus masa depan anak-anak yang hilang karena kita memilih diam.
Di atas kertas kebijakan, selalu ada nyawa, martabat, dan masa depan anak-anak Bojonegoro.
Dan mempertahankannya bukan hanya tugas negara—tetapi tanggung jawab kolektif kita sebagai rakyat yang berdaulat.*Yans212

