BOJONEGORO (vokalnews.com) – Di balik kemilau APBD Bojonegoro yang mencapai Rp. 7 Triliun, aroma “kerajaan kecil” mulai tercium di koridor kantor pemerintahan. Praktik dugaan titipan keluarga pejabat dalam rekrutmen hingga penempatan posisi strategis bukan lagi sekadar bumbu obrolan warung kopi, melainkan ancaman nyata bagi profesionalisme birokrasi di Bumi Angling Dharma.
“Jalur Langit” yang Mematikan Meritokrasi
Vokalnews membedah bahwa birokrasi seharusnya menjadi ruang publik yang inklusif. Namun, fenomena masuknya “orang-orang dalam” (famili pejabat) ke instansi-instansi basah menunjukkan adanya pergeseran fungsi birokrasi dari pelayan rakyat menjadi pelayan patron. Ketika garis keturunan lebih dihargai daripada garis kompetensi, maka pengabdian hanya akan menjadi loyalitas buta kepada pemberi jabatan, bukan kepada masyarakat.
Risiko “Kongkalikong” di Balik Ikatan Darah
Masalah ini bukan sekadar soal etika, tapi soal risiko sistemik. Kedekatan kekeluargaan dalam satu instansi adalah “karpet merah” bagi praktik KKN. Bagaimana Inspektorat bisa berfungsi tajam jika yang diaudit memiliki kedekatan emosional dengan pengambil kebijakan? Struktur yang dipenuhi kerabat pejabat menciptakan sistem kontrol internal yang tumpul, di mana kritik dianggap pengkhianatan dan transparansi dianggap ancaman.
Demotivasi ASN dan Pemuda Bojonegoro
Dampaknya mulai terasa di akar rumput. ASN yang telah mengabdi belasan tahun dengan jujur kini harus menghadapi kenyataan pahit: posisi mereka berpotensi disalip oleh “kerabat baru” yang memiliki koneksi politik. Di sisi lain, ribuan pemuda berprestasi Bojonegoro yang tidak memiliki “koneksi pejabat” dipaksa menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri. Hal ini memicu gelombang pesimisme yang merusak kepercayaan publik terhadap jargon “Reformasi Birokrasi”.
Menagih Fungsi Pengawasan DPRD
Slogan transparansi Pemkab Bojonegoro akan tetap menjadi pepesan kosong selama proses rekrutmen tenaga kontrak dan penempatan jabatan masih tertutup di balik pintu-pintu kekuasaan. Vokalnews mendesak DPRD Bojonegoro untuk tidak hanya diam atau justru ikut “menitipkan” nama. Fungsi pengawasan harus dijalankan untuk memastikan anggaran daerah tidak digunakan untuk membangun dinasti ekonomi-politik kelompok elit tertentu.*Yans212
Ingat: Jabatan publik di Bojonegoro adalah amanah konstitusi, bukan warisan yang bisa dipindahtangankan kepada anak, menantu, sepupu atau keponakan. Jika praktik ini dibiarkan, Bojonegoro bukan lagi milik 1,3 juta rakyatnya, melainkan milik segelintir keluarga pejabat yang berkuasa. (vokalnews.com)
