BOJONEGORO (vokalnews.com) – Fenomena gunung Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan ancaman sanksi pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko menjadi alarm keras bagi demokrasi di Kabupaten Bojonegoro. Rentetan karut-marut anggaran ini mengonfirmasi satu hal: adanya jarak yang lebar antara meja perencanaan pemerintah dengan pengawasan rakyat sebagai pemilik sah mandat anggaran.
SiLPA: Bukti Perencanaan “Top-Down” yang Gagal?
Potensi SiLPA sebesar Rp2,7 Triliun per 20 Desember 2025 menjadi bukti nyata betapa anggaran Rp7,8 triliun belum mampu dieksekusi secara efektif. Dari kacamata partisipasi publik, tingginya dana mengendap ini seringkali disebabkan oleh perencanaan yang bersifat top-down atau hanya berdasarkan selera birokrasi, bukan kebutuhan mendesak yang disuarakan rakyat melalui Musrenbang yang berkualitas.
Rendahnya serapan pada pos Bantuan Sosial (50,96%) dan Subsidi (17,40%) adalah ironi yang menyakitkan. Jika masyarakat dilibatkan secara aktif dalam pengawasan, mustahil dana yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini mengendap hingga akhir tahun.
Urgensi Pengawasan Rakyat pada Proyek Strategis
Kasus Bendungan Karangnongko yang kini berada di “ujung tanduk” akibat pelanggaran UU Kehutanan dan SK Menteri LHK adalah potret buram lainnya. Kelalaian administrasi Pemkab Bojonegoro dalam pembebasan lahan hutan menunjukkan betapa lemahnya kontrol publik terhadap janji-janji pembangunan nasional di daerah.
“Rakyat jangan hanya dijadikan objek pembangunan yang baru diajak bicara saat lahan mereka akan digusur. Rakyat harus menjadi subjek yang ikut mengawasi sejak izin lingkungan diproses,” tegas pengamat kebijakan publik lokal. Jika rakyat terlibat sejak awal, risiko sanksi dan hambatan hukum seperti yang kini membayangi Bendungan Karangnongko seharusnya bisa diantisipasi lebih dini.
Inkonsistensi RKPD dan Hak Konstitusional Warga
Adanya catatan Gubernur Jawa Timur mengenai inkonsistensi antara RKPD dan Raperda APBD Bojonegoro 2026 bukan sekadar masalah teknis administrasi. Ini adalah masalah integritas komitmen pemerintah terhadap rakyat. RKPD adalah dokumen janji pemerintah kepada warga; mengubahnya tanpa alasan yang transparan adalah bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga untuk mendapatkan pembangunan yang konsisten.
Vokalnews Memanggil: Saatnya Rakyat Bicara
Kekuatan APBD Bojonegoro yang mencapai Rp7 triliun lebih adalah modal besar, namun tanpa keterlibatan rakyat dalam perencanaan dan pengawasan, modal ini hanya akan menjadi tumpukan angka di bank daerah.
Vokalnews.com mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari akademisi, aktivis, hingga warga desa—untuk tidak lagi menjadi penonton pasif. Sudah saatnya publik menagih setiap rupiah yang dijanjikan. Jangan biarkan masa depan Bojonegoro ditentukan di ruang-ruang tertutup yang hanya melahirkan SiLPA triliunan dan proyek-proyek yang terancam mangkrak.
Sebab, satu rupiah APBD adalah keringat rakyat, dan setiap rupiah itu harus kembali untuk kemaslahatan rakyat.*Yans212
