BOJONEGORO – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko kini berada di titik nadir. Proyek yang digadang-gadang menjadi solusi pengairan lintas provinsi ini terancam lumpuh total akibat kegagalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam menuntaskan kewajiban administratif dan hukum terkait pembebasan lahan hutan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru mengonfirmasi adanya “lampu merah” dalam tata kelola proyek ini. Akar kemelutnya sangat spesifik: Ketidakpatuhan Pemkab Bojonegoro terhadap komitmen pembebasan tanah hutan.
Benturan Regulasi dan Ancaman Sanksi
Secara yuridis, pembangunan di atas kawasan hutan memiliki protokol ketat. Merujuk pada SK Menteri LHK No. SK.983/Menlhk/Setjen/PLA.0/9/2023, Pemkab diwajibkan menyelesaikan persyaratan pelepasan kawasan sebelum alat berat bekerja secara masif.
Analisis hukum yang dihimpun tim redaksi menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 38 UU Kehutanan, pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin pelepasan yang tuntas adalah bentuk pelanggaran serius.
“Pemkab Bojonegoro sedang bermain api dengan regulasi. Kegagalan memenuhi prasyarat dalam SK Menteri LHK tersebut tidak hanya menempatkan daerah dalam risiko sanksi administratif, tetapi juga pembatalan izin penggunaan kawasan hutan,” ujar pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya. “Jika izin batal, secara otomatis proyek ini ilegal secara hukum.”
Bom Waktu Finansial: Kerugian Negara Mengintai
Implikasi dari kelalaian ini bukan sekadar urusan kertas di atas meja. Penundaan yang diakibatkan oleh hambatan birokrasi ini diprediksi akan memicu efek domino ekonomi:
- Eskalasi Biaya: Kenaikan harga material dan jasa konstruksi setiap tahunnya akan membengkakkan nilai kontrak asli.
- Pemborosan Anggaran: Alokasi dana yang sudah terserap menjadi tidak produktif (idle) jika konstruksi terhenti di tengah jalan.
- Hilangnya Potensi Ekonomi: Ribuan petani yang menanti suplai air dari bendungan ini dipastikan harus menelan kekecewaan lebih lama.
Pihak Dinas PU SDA Memilih Bungkam
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi untuk mendapatkan kejelasan mengenai kendala yang dihadapi daerah. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi terkait temuan BPK dan ancaman sanksi dari Kementerian LHK tersebut. Sikap diam otoritas terkait semakin menambah ketidakpastian nasib proyek raksasa ini di mata publik.
Ujian Bagi Kementerian LHK
Kini bola panas berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Publik menanti apakah kementerian akan memberikan relaksasi atau bertindak tegas demi menegakkan supremasi hukum.
Ketegasan LHK sangat krusial agar tidak muncul preseden buruk di mana pemerintah daerah dapat mengabaikan regulasi lingkungan dalam pelaksanaan PSN. Tanpa langkah korektif yang cepat dari Pj Bupati Bojonegoro dan jajarannya, Bendungan Karangnongko berisiko menjadi monumen kegagalan birokrasi, bukan monumen kesejahteraan rakyat.*yans212
