Pekanbaru (VokalNews.com) - Pendapatan pajak daerah di Kota Pekanbaru perlu dipercepat menjelang akhir tahun 2024. Terdapat sekitar Rp 164 miliar yang harus diperoleh untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Target realisasi pajak daerah untuk tahun ini adalah Rp 850 miliar, dan saat ini realisasi pajak daerah di Kota Pekanbaru telah mencapai Rp 686 miliar.
"Kami telah mencapai sekitar 81 persen dari target pajak daerah tahun ini," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa target realisasi pendapatan pajak daerah dapat tercapai pada akhir Desember 2024. Upaya untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak daerah dari berbagai sektor terus dilakukan.
Alek menambahkan bahwa terdapat beberapa langkah yang diambil untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah, salah satunya adalah mempercepat pencapaian target pajak dari sektor reklame.
Setiap pekan, pihaknya melakukan penertiban terhadap reklame yang masa tayangnya telah habis. Mereka juga menindak reklame yang belum membayar pajak.
"Kami mengimbau kepada para pengusaha atau pengelola tiang reklame yang izinnya telah habis, agar segera melakukan perpanjangan izin," jelasnya.
Selain itu, seluruh jajaran dan tim Bapenda Kota Pekanbaru telah bergerak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2. Mereka mengingatkan wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pajak tersebut.
"Tim kami turun langsung secara door to door. Kami juga telah memberikan stimulus untuk meningkatkan pendapatan dari PBB P2," tambahnya.
Seluruh upaya ini memberikan dampak positif terhadap pendapatan pajak daerah. Ia menyebutkan bahwa rata-rata capaian pajak daerah telah berada di atas 80 hingga 85 persen.
Posting Komentar