Seorang Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kampar

KAMPAR (Vokalnews.com)- Seorang pria berinisial ED ( 24) warga Dusun II Tarap, Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Kampar usai mencuri sepeda motor dan aksinya tersebut terekam CCTV, Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 20.30 WIB.

Korban adalah Trio (22) Dusun IV Tanjung Berulak, Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar. Saat korban bekerja di Gudang Mozart Plafon CV. Dudi Mekar Jaya ia memarkir sepeda motornya Supra GTR 150 CC BM 6002 ABS  didepan gudang pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 17.44 WIB.

"Dan aksi pelaku yang dikenal oleh korban ini terekam CCTV, berkat itulah kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita.

Awal kejadian ini Rabu (20/3/2024) sekira pukul 17.30 WIB ketika korban sedang memuat barang plafon di Gudang Mozart Plafon CV. Dudi Mekar Jaya yang berada di Dusun IV Tanjung Berulak Desa Tanjung Berulak, bersama Dian dan sdr Hasbi pada saat itu datang pelaku untuk meminjam uang kepada Dian.

Karena pada saat itu Dian sedang bekerja memuat barang, Dian tidak memperdulikan pelaku tersebut, "pelaku kemudian menumpang mandi di dalam Gudang lalu korban dan yang lainnya pergi memuat barang ke gudang Premium baru yang berada di Samping Sate gilang yang tidak jauh dari Gudang Mozart Plafon," tambah Kapolsek.

Setelah menurunkan barang korban dan yang lainnya pun kembali ke gudang. "Saat itulah, korban "tidak menemukan sepeda motornya yang sebelumnya pelapor parkir didepan Gudang," ujarnya

Kemudian korban mengecek CCTV bersama Dian dan pada saat itulah mereka melihat pelaku mengambil kunci sepeda motor yang terletak di Meja dan kemudian membawa sepeda motor milik korban.

"Selanjutnya korban langsung membuat laporan ke Mapolsek dan usai terima laporan korban langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar," terang Kapolsek.

Ditambah Kapolsek lagi, pelaku kita interogasi dan mengakui telah menjual sepeda motor milik korban di Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang.
"Tanpa berlama-lama, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Roy Sandi bergerak menuju yang diungkapkan pelaku dan pada saat pengembangan pada hari Minggu (31/3/2024) pukul 01.00 Wib team berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban," kata Kapolsek.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung kita amankan di Mapolsek. "Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita. (syaf**)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama